Kenal Pria Gondrong Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Kenal Pria Gondrong Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

12 Juni 2022 0 By Tim Redaksi

KENAL dengan pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli ini?

Saat ini, pria gondrong tersebut sudah berada di tahanan Polresta Samarinda.

Kifli itu ditangkap polisi yang menyamar mengajaknya bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Lokasi penangkapannya di pinggir Jalan HM Ardans, Samarinda Utara.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian membeberkan kronologi penangkapan pria gondrong itu pada Rabu (8/6) malam.

Penangkapan dilakukan berawal saat anak buah Kompol Rido yang melakukan penyamaran itu mengatur lokasi transaksi.

Anak buah Kompol Rido lainnya memantau dari kejauhan.

Setelah semua diatur dengan perencanaan yang matang, tidak lama kemudian Kifli datang mengendarai Honda Vario KT 6832 NB hitam.

Melalui drama penyamaran, polisi menangkap pria gondrong bernama Zulkifli alias Kifli

“Pelaku sempat memperhatikan sekitar sebelum menyerahkan sabu-sabu,” beber Kompol Rido saat dihubungi, Sabtu (11/6).

Saat pria gondrong itu hendak menyerahkan sabu-sabu, polisi yang menyamar itu langsung menodongkan senjata.

Disusul sejumlah polisi lain yang keluar dari persembunyiannya langsung memerintah Kifli mengangkat kedua tangannya ke atas.

Kifli yang masuk perangkap tak berkutik dan merebahkan tubuhnya di atas aspal.

“Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya,” ungkap Kompol Rido.

Saat diinterogasi penyidik Polresta Samarinda, Kifli mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu itu.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut menuju tempat indekosnya di Jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Saat digeledah, kami menemukan lagi sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram brutto,” sebut Kompol Rido.

Singkat cerita, selanjutnya Kifli beserta barang buktinya di bawa ke markas Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Kifli dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kompol Rido memastikan akan terus mengembangkan kasus ini.

“Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan jaringan,” tegas Kompol Rido.

(NKRIPOST/JPNN)