Pemerintah Kota Umumkan Kenaikan Insentif untuk Ketua RT dan RW, Masyarakat Wajib Tahu!

Pemerintah Kota Umumkan Kenaikan Insentif untuk Ketua RT dan RW, Masyarakat Wajib Tahu!

24 Agustus 2024 1 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pemkot Palembang akan menaikkan insentif untuk Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga.

Ini menjadi angin segar bagi sebanyak 4.154 RT dan 908 RW yang ada di Kota Palembang sebagai perbaikan ekonomi ke depannya.

PJ Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim menyebut kenaikan insentif akan berlaku paling lambat awal tahun depan.

“Jika memungkinkan di APBD perubahan, atau paling cepat akhir 2024 November atau Desember, paling lambat awal 2025 sudah naik insentifnya,” ujarnya, seperti dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga: Ini Aturan Baru SIM 2024 dari Korlantas Polri, Masyarakat Wajib Tahu!

Lebih lanjut, Aprizal mengatakan kenaikan gaji Ketua RT dan RW ini mengingat beban kerja mereka yang tinggi karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Adapun terkait kebijakan kenaikan insentif ini, pihaknya memerlukan payung hukum baru yang saat ini masih dalam proses.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Jasa Raharja dan LPDP sampai 23 Agustus 2024, Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1, Simak Cara Daftarnya

Dalam aturan sebelumnya, kata dia, insentif Ketua RT/RW sebesar Rp600 ribu per bulan.

Sedangkan jika naik menjadi Rp1 juta per bulan, maka harus ada perubahan baik melalui aturan baru ataupun mengubah aturan lama.

Selain itu, dalam kajian ini Pemkot Palembang juga sedang memilah terkait metode pemberian insentif bagi RT/RW.

Baca Juga: Berapa Gaji Kades dan Perangkat Desa di 2024? Ini Aturan Baru dan Rinciannya

Menurutnya, ada beberapa opsi mulai dari penilaian etos kerja hingga dibagi secara rata.

Aprizal mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji hal tersebut seperti yang telah diterapkan di daerah lain.

Sementara itu, Pemkot Palembang perlu menganggarkan sebesar Rp5 miliar lebih untuk gaji 5.062 RT/RW setiap bulannya.

Aprizal menilai kenaikan insentif tersebut sudah ideal dari sisi PAD, sehingga anggarannya sudah siap.

Selain itu juga sesuai dengan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di mana Pemerintah Daerah (Pemda) harus memikirkan kesejahteraan RT/RW.

Baca Juga: 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2024, Kabar Baik untuk Pemilik Kendaraan, Cek Daftarnya Sekarang!