Kementerian Sosial RI Keluarkan Perintah Serius, Seluruh Warga Indonesia Wajib Mendengarkan, Ini Sangat Penting, Simak Baik-baik!

Kementerian Sosial RI Keluarkan Perintah Serius, Seluruh Warga Indonesia Wajib Mendengarkan, Ini Sangat Penting, Simak Baik-baik!

3 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui kementerian sosial keluarkan pengumuman serius.

Mengutip dari berbagai sumber, Rabu (3/7/2024), Kemensos memerintahkan agar para penerima bansos segera mengumpulkan berkas-berkas.

Tujuan dikumpulkannya berkas-berkas ini agar bansos bisa dicairkan lagi pada tahap yang berikutnya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini pemerintah terus berupaya agar bansos bisa tepat sasaran.

Baca Juga: Ini Model KK Baru, Lihat Perbedaannya dengan KK lama – NKRIPOST.COM

Sehingga benar-kepada orang yang benar-benar membutuhkan atau penerima manfaat.

Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Kemensos, diantaranya yaitu verifikasi kelayakan dan juga pemuktahiran data.

Saat ini Kemensos akan melakukan pemuktahiran data kepada penerima bansos PKH.

Bahkan saat ini Kemensos sudah menurunkan pengumuman penting dalam rangka pemuktahiran data PKH tahap 4.

Baca Juga:

Dengan adanya permintaan pemuktahiran data dari pusat, maka KPM PKH dihimbau agar segera kumpulkan berkas-berkas sebagai berikut ini:

  • Fotokopi buku tabungan BRI, BNI, BSI, dan Mandiri
  • Fotokopi kartu ATM KKS BRI, BNI, BSI ,dan Mandiri
  • Fotokopi Kartu Keluarga terbaru
  • KK yang ada kategori PAUD, SD, SMP, SMA, bumil, balita dan lansia
  • Fotokopi E-KTP suami dan istri
  • Fotokopi Kis atau BPJS, KIP, dan NISN pelajar
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi dari KMS Posyandu balita atau ibu hamil
  • Fotokopi rapor sekolah PAUD, SD, SMP, dan SMA
  • Foto KPM dan rumah tampak depan ukuran 4R
  • Semua berkas dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikumpulkan pendamping

Baca Juga: Mulai 1 Juli-31 Oktober 2024, BCA akan bagikan 500 Ribu-10 Juta ke Nasabah, Ini Caranya -NKRIPOST.COM

Nah, bagi para KPM yang saat ini masih belum melakukan pemuktahiran data silakan lengkapi dan kumpulkan data-data tersebut kepada pendamping sosialnya.

Perlu diingat baik-baik, bahwa batas akhir pengumpulan data ini sebenarnya jatuh pada 30 Juni 2024.

Namun, untuk kejelasan apakah ada perpanjangan atau tidak bagi yang belum atau telat kumpulkan berkas di atas alangkah baiknya silakan koordinasi terlebih dulu kepada pendamping sosialnya masing-masing.

Baca Juga: