Kementerian Pendidikan Keluarkan Kebijakan Baru, Berlaku Mulai Awal Tahun 2025, Ini Manfaatnya Bagi Guru se-Indonesia!
12 Desember 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Mulai 1 Januari 2025, beban administrasi guru akan berkurang signifikan.
Guru tidak perlu lagi terburu-buru mengejar lonceng untuk memenuhi beban tatap muka 24 jam per minggu.
Hal ini tercantum dalam pembaruan laporan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Pembaruan tersebut dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan berkurangnya beban administrasi ini akan berlaku mulai awal tahun depan.
“Mulai 1 Januari 2025, semua ASN guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah akan berkurang beban administrasinya. Sesuai arahan Pak Mendikdasmen sistem laporan kinerja dibuat lebih sederhana,” jelasnya saat memberikan laporan pada acara rilis tersebut di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa platform pengelolaan e-kinerja sudah diluncurkan sejak 19 Desember 2023
Namun ada banyak keluhan guru terkait beban administrasinya sehingga pihaknya mengubah menjadi lebih sederhana.
Menurutnya, sebanyak 1,7 juta guru ASN sudah mengisi pengelolaan e-kinerja.
Sementara bagi yang masih mengisi platform lama, dipersilakan untuk tetap melanjutkan sampai akhir 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pengelolaan kinerja merupakan amanat PermenPAN-RB 6 Tahun 2022.
Haryomo mengatakan guru memungkinkan diisi oleh PNS maupun PPPK sehingga perlu sistem tersendiri untuk guru, kepsek, dan pengawas sekolah.
Dia menyebut pengelolaan kinerja yang sebelumnya dinilai membebani guru secara administrasi.
Oleh sebab itu, BKN membuat penilaian kinerja yang terintegrasi agar lebih mudah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Di samping itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan pembaruan pengelolaan kinerja ini sebagai jawaban permintaan Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi tidak ribet.
“Ada perubahan-perubahan pemenuhan jam mengajar 24 jam sepekan. Sebelumnya, mereka harus mengejar dari lonceng ke lonceng. Sekarang tidak lagi,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa perubahan ini bukan untuk melonggarkan guru, namun guna mengembalikan tugas dan fungsi guru yang sesungguhnya.
Menurutnya, guru tidak perlu lagi mengajar tatap muka 24 jam, melainkan bisa diisi dengan memberikan bimbingan.
Pasalnya, ia menilai selama ini tugas membimbing kerap terabaikan.
Selain itu, proses memenuhi kompetensi atau pelatihan-pelatihan juga bisa menjadi bagian pemenuhan 24 jam mengajar.
Kemudian keaktifan guru di masyarakat, di sekolah, serta ikut organisasi profesi juga akan turut dihitung.
Sementara untuk laporan, tidak lagi dilaporkan dua kali setahun melainkan hanya satu tahun sekali.
Abdul Mu’ti menilai hal tersebut akan membuat guru menjadi lebih aktif sebagai pengajar dan pembimbing serta aktif di masyarakat dan fokus mengerjakan tugasnya.
https://nkripost.com/perusahaan-terbesar-di-indonesia-buka-24-lowongan