NKRIPOST.COM – Kementerian ATR/BPN menanggapi narasi yang beredar tentang pengambilalihan aset jika tidak beralih ke sertifikat tanah elektronik.
Kementerian ATR/BPN melalui unggahan di Instagram resminya menegaskan bahwa aset masyarakat tidak akan diambil oleh negara.
“Sertipikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik,” tulisnya, seperti dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn pada Selasa (11/2/2025).
Kemudian dijelaskan pula bahwa selama tidak mengajukan mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, sertifikat lama (hijau) milik masyarakat tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.
Sertifikat lama juga akan secara otomatis berganti menjadi sertifikat elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, pemecahan dan lain.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid.
Dalam unggahan tersebut disertakan sebuah video yang menyebut bahwa sertifikat tanah, sertifikat rumah, hingga sertifikat aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik.
“Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi surat elektronik,” ujar seorang wanita dalam video tersebut.
Kemudian wanita tersebut mengatakan semua harta benda tersebut, mulai dari rumah, tanah, atau aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara jika tidak diubah sebelum tahun 2026.
Di kota BENGKULU..TERKHUSUS WILAYAH. KELURAHAN BETUNGAN.KECAMATAN. SELEBAR .RT.13.05.BANYAK SERTIFIKAT YG DIREKAYASA OLEH SAUDARA HASBULLAH.ZAINAL ABIDIN.DAN. OKNOM.OKNOM BPN.KOTA BENGKULU.YANG MENCOCOKAN SERTIFIKAT LAMA KE LOKASI TANAH YG BUKAN .PISIK SERTIPIKAT TERSEBUT.HINGGAH MEMBUAT KERESAHAN.MASYRAKAT.YG SUDAH MENGUASAI LAHAN SELAMA 30 TAHUN YANG LALU.MAFIA TANAH ADA DI BPN.
Mereka mengaku punya sertifikat th.1978.yang fisik tanah nya tidak.diamanfaatkan.sebagaimana mestinya.uu.5.1960.umumnya sertifikat ini dimiliki pegawai Badan pertanahan Nasional.dan sudah pensiun.bahkan sudah.meninggal.tidak tahu keberadaannya.dan ini .dimanfaatkan oleh oknom BPN.dan mitranya (mafia tanah )