Kementerian Agama Akan Membuka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai 7 November 2024, Segini Gajinya Perbulan

Kementerian Agama Akan Membuka Lowongan Kerja Besar-besaran Mulai 7 November 2024, Segini Gajinya Perbulan

3 November 2024 31 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kementerian Agama RI akan membuka lowongan kerja terbaru 2024.

Kementerian Agama RI akan merekrut petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 1446H/2025M.

PPIH akan fokus pada profesionalisme dan dedikasi untuk mendukung suksesnya ibadah haji.

Seleksi pendaftaran akan dibuka pada 4 November 2024, dan pendaftaran resmi dimulai pada 7 November 2024.

“Petugas yang kami rekrut harus memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalisme dan pengabdian. Ini bukan hanya sekadar tugas, tetapi tentang memahami proses ibadah haji secara mendalam dan memberikan pelayanan sepenuh hati,” kata Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, seperti dilansir Tirto.id, Jumat (1/11/2024).

Direktorat Bina Haji pun kini mengadakan Rapat Teknis Orientasi selama tiga hari dari 30 Oktober hingga 1 November 2024 untuk para operator Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, demi memaksimalkan persiapan.

Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait tahag.

Berapa Honor Petugas Haji

Petugas haji menerima honor atau gaji yang jumlahnya tidak sama.

Besarannya mengikuti pada jenis petugas haji dan lembaga yang melakukan pengelolaan atas gaji tersebut. Lembaga ini ada yang membayar gaji secara bulanan, harian, atau mingguan.

Perkiraan besarannya berdasarkan nominal pada musim haji 2023, gaji pokok petugas haji yang bekerja di bawah Kementerian Agama sekitar Rp1.500.000 sampai Rp2.500.000 per bulan.

Gaji dibayarkan melalui transfer bank, tunai, wesel pos, hingga Kartu Prakerja.

Gaji pokok adalah salah satu komponen dalam penggajian petugas haji. Selain itu, komponen gaji juga meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.

Standardisasi penggajian terus dilakukan sampai saat ini agar honor yang diterima petugas haji adil dan layar menyesuaikan tugas dan tanggung jawab.