Jangan Lewatkan! Kementerian Agama Membuka Lapangan Kerja Besar-besaran, Umur 45 Tahun Diterima, Gaji Pokok 2-3 Juta

Jangan Lewatkan! Kementerian Agama Membuka Lapangan Kerja Besar-besaran, Umur 45 Tahun Diterima, Gaji Pokok 2-3 Juta

15 November 2024 15 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kementerian Agama resmi membuka lowongan kerja.

Kepastian itu disampaikan melalui laman resminya beberapa waktu lalu.

Melansir dari tribunews.com, Jumat (8/11/2024), Berikut Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji 2025:

Memiliki Kemampuan Bahasa Isyarat

Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad, Selasa (29/10/2024), dikutip dari laman kemenag.go.id.

“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.

Batas Usia

Adapun batas usia maksimal petugas haji menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.

Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.

Berikut syarat umum petugas haji 2025 berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.

  • WNI
  • Beragama Islam;
  • Berbadan sehat;
  • Laki-laki atau perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Selain syarat umum, juga akan ada syarat khusus yang akan diumumkan Kemenag saat rekrutmen sudah dibuka.

Gaji

Melansir dari media .inews.id, Senin (4/11/2024), berikut gaji dan tunjangan petugas haji 2025:

Gaji pokok untuk petugas haji pada tahun 2024 berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan.

Untuk tahun 2025, diperkirakan gaji pokok ini akan meningkat menjadi sekitar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, tergantung pada posisi dan pengalaman.

Tunjangan dan Insentif

Selain gaji pokok, petugas haji juga mendapatkan tunjangan khusus yang dapat mencapai puluhan juta rupiah.

Tunjangan ini biasanya mencakup biaya akomodasi, transportasi, dan makan selama masa tugas di Arab Saudi.