Kemenkumham akan Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Kembali Jika Berbuat Ini Usai Bebas Bersyarat

Kemenkumham akan Jebloskan Habib Rizieq ke Penjara Kembali Jika Berbuat Ini Usai Bebas Bersyarat

20 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

MANTAN pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini sudah bebas dari tahanan dengan status bersyarat.

Kendati sudah bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab dituntut untuk memenuhi beberapa ketentuan.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar. Maka, status bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab akan dicabut dan kembali dijebloskan ke penjara kembali.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti mengatakan, Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, bukan berarti Habib Rizieq Shihab bebas kemana-mana dan berbuat apa saja.

Habib Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan berasyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia juga harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Lantas apa konsekuansinya jika melanggar ketentuan pembebasan bersyarat?

Perlu diketahui, pembebasan bersyarat ini dapat dicabut atau dibatalkan.

Rika Aprianti mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.

“Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat–Red) akan dicabut,” kata Rika, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, ia juga mengungkapkan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.

“Enggak ada bahasa tahanan kota, Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” katanya.

Menurutnya, status Rizieq Shihab bukan lagi tahanan kota, tapi masih wajib untuk mengikuti bimbingan sampai tahun 2024.

“Beliau bukan tahanan lagi saat ini statusnya klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat yang wajib mengikuti bimbingan sampai 10 juni 2024. Jadi ngga ada istilah tahanan kota, karena sudah bukan tahanan lagi, tapi klien pemasarakatan program pemebebasan bersyarat,” kata Rika.

Apa itu tahanan kota?

Dikutip dari Kompas.com, dalam proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik atau penuntut umum berhak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan Penahanan sendiri merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan).

Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa.

Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah.

Selama menjadi tahanan rumah, mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Tahanan kota Sementara itu, penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.

Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.

Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Rumah tahanan Penahanan yang ketiga adalah penahanan Rutan.

Di dalam Rutan, tersangka atau terdakwa akan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas dan tidak boleh keluar.

Namun, jika di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada Rutan, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan Rutan ini adalah sebesar masa penahanan seluruhnya.

(NKRIPOST/Kompas/Tribun Banten)