Kemendikbudristek Keluarkan Pengumuman Penting, Seluruh Pendaftar Baru dan Pendaftar Lama KIP Wajib Lakukan Ini, Batas 31 Agustus 2024
8 Agustus 2024NKRIPOST.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Kemendikbud memastikan layanan pendaftaran KIP kuliah dibuka lagi setelah layanan Pusat Data Sementara Nasional (PDSN).
Melansir dari sumber resminya, Kamis (8/8/2024), Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 dibuka lagi pada 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Adapun caranya dengan mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftar KIP Kuliah 2024 Sebelum Gangguan PDSN
Berikut ini langkah yang bisa ditempuh pendaftar KIP Kuliah untuk melanjutkan pendaftarannya.
1. Bagi yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala harus melakukan re-claim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah
2. Reclaim akun dengan mengakses sistem KIP Kuliah di (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
3. Melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan
4. Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Pendaftar KIP Kuliah Setelah Gangguan PDSN
Bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Cara Daftar Akun KIP Kuliah
Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
(a) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
(b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
(c) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Syarat Pendaftaran
Proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka 2024 memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yaitu
a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah,
b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
c) berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Anak sy Mahasiswa baru yg di terima di UNEJ Jember,sy selaku orang tua tdk mempunyai penghasilan tetap akan tetapi untuk mendaftar KIP tdk punya kartu KIP n KKS bagaimana sekiranya anak sy bisa mendapatkan KIP tersebut๐๐๐๐
Saya sangat membutuhkan kip
Mat mlm admin maaf gangu ijin saya dari keluarga tidak mampu ada PKH dan kks apakah bisa di Terima mohon tolong di mantu solusinya
Mat mlm admin maaf gangu ijin saya dari keluarga tidak mampu ada PKH dan kks apakah bisa di kalo bisa dimana cara di Terima mohon tolong di mantu solusinya
Selamat malam admin maaf menggangu
Ijin saya ada kks tapi tidak bisa di isi tolong bantu saya untuk solusinya
Saya sangat membutuhkannya