Kemendikbudristek Keluarkan Pengumuman Penting, Seluruh Pendaftar Baru dan Pendaftar Lama KIP Wajib Lakukan Ini, Batas 31 Agustus 2024

Kemendikbudristek Keluarkan Pengumuman Penting, Seluruh Pendaftar Baru dan Pendaftar Lama KIP Wajib Lakukan Ini, Batas 31 Agustus 2024

8 Agustus 2024 6 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia atau Kemendikbud memastikan layanan pendaftaran KIP kuliah dibuka lagi setelah layanan Pusat Data Sementara Nasional (PDSN).

Melansir dari sumber resminya, Kamis (8/8/2024), Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 dibuka lagi pada 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Adapun caranya dengan mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftar KIP Kuliah 2024 Sebelum Gangguan PDSN

Berikut ini langkah yang bisa ditempuh pendaftar KIP Kuliah untuk melanjutkan pendaftarannya.

1. Bagi yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala harus melakukan re-claim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah

2. Reclaim akun dengan mengakses sistem KIP Kuliah di (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

3. Melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan

4. Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Pendaftar KIP Kuliah Setelah Gangguan PDSN

Bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Cara Daftar Akun KIP Kuliah

Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:

(a) Nomor Induk Kependudukan (NIK);

(b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

(c) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Syarat Pendaftaran

Proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka 2024 memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yaitu

a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah,

b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),

c) berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,

d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.