Kegiatan Pertambangan Pasir Laut di Perairan Jepara oleh PT.Energi Alam Lestari
2 Mei 2021“Kegiatan Pertambangan Pasir Laut di Perairan Jepara oleh PT.Energi Alam Lestari.”
by : Purnomo.
NKRIPOST.COM, Jepara, Minggu (02/05/2021). Awak media NkriPost.com setelah mendapat dokumen dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan bersama Ketua LSM DPD Kawali Jepara Aditya Seko Mulyo beserta tim investigasi pengurus harian. Menelusuri dilapangan di Pantai Balong yang rencananya akan dijadikan lokasi penambangan pasir laut, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Dari hasil yang kita dapat dirangkum dalam sebuah berita di media oline NkriPost.Com.
Pengumuman amdal kegiatan pertambangan pasir laut di perairan Jepara oleh PT. Energi Alam Lestari, Ijin PT. Energi Alam Lestari untuk ekplorasi dan eksploitasi laut sudah ada sejak tahun 2018 untuk beroperasi tahun 2021.
Dalam melaksanakan sosialisasi I di Hotel Sekuro Village, ada ketidak sesuaian. Dalam pengumuman Amdal untuk satu PT, tetapi dalam sosialisasi ada dua PT yang akan melakukan ekplorasi dan eksploitasi di laut/perairan wilayah utara, yaitu PT. Energi Alam Lestari dan PT. Bumi Tambang Indonesia. Eksplorasi akan dilakukan pada perairan seluas 2.378 Ha dengan 6 – 9 mill dari pesisir pantai. Dengan penyampaian sosialisasi teknis penyedotan yang belum benar-benar transparan, ini dibuktikan dengan tidak ada satupun media di Jepara yang diundang dalam acara sosialisasi tersebut, serta penyampaian masalah mulai kapal yang digunakan, fasilitas teknologi kapal penyedot, volume kebutuhan pasir untuk proyek tol, mekanisme penyedotan dan pengawasan, rehabilitasi habitat bathimetri serta CSR bagi lingkungan dan masyarakat terdampak masih belum secara transparan disosialisasikan.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan warga desa Balong juga diundang. Namun mereka menolak adanya rencana kegiatan penambangan pasir di wilayah perairan mereka, dengan cara tidak menanda tangani absensi kehadiran sosialisasi.
Sosialisasi II, yang diinisiasi oleh Camat Kembang dan Camat Kembang mengakui bahwa kegiatan hari Kamis, 28 April 2021 sosialisasi penambangan pasir laut dari PT Energi Alam Lestari yang diadakan di Ruang serbaguna DLH Kab. Jepara adalah inisiatif dari Camat Kembang, dan direncanakan akan diadakan sosialisasi lanjutan besok pada hari Selasa, 4 Mei 2021 di Balai Desa Balong.
Dalam sosialisasi di DLH tersebut dari awal sampai selesai hanya berisi perdebatan antara wakil masyarakat Balong dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, karena ketidaksesuai penyampaian. Perwakilan warga Balong sebelum acara dimulai hanya meminta hasil kajian-kajian dari DLH yang sebelumnya sudah diminta sebagai dasar pembahasan, tapi sampai sosialisasi pada hari kamis DLH belum menyiapkan data karena belum dilaksanakan. Sehingga dari agenda sosialisasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apapun terkait rencana penambangan pasir laut, semua perwakilan warga yang hadir tidak menandatangai absensi kehadiran sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari kegiatan tersebut.
Dalam acara sosialisasi tersebut pihak DLH selaku pihak yang memberi fasilitas sosialisasi juga tidak melibatkan awak media sama sekali, bahkan sosialiasi sangat tertutup hanya tamu sesuai undangan yang boleh masuk ruangan padahal di sesuai undangan bahwa acara tersebut adalah SOSIALISASI.
– Kegiatan penambangan pasir laut tersebut jelas akan merusak lingkungan/biota laut. Diperairan Jepara yang sudah lama terjadi abrasi tanpa penanganan serius dari pemerintah, hal itu bisa dibuktikan secara kasat mata dan bukti empiris dari melihat sejarah Desa Bulak Lama Kecamatan Kedung direlokasi bergeser 5 KM dari lokasi sebelumnya yang terkena abrasi pantai pada tahun 1971 menjadi Bulak Baru, dan saat ini wilayah Desa Bulak Lama berada diwilayah laut, secara umum sepanjang pesisir pantai Jepara terjadi abrasi 2 Meter – 3 Meter setiap tahunnya.
– Dampak Sosial.
Dengan adanya rencana kegiatan penambangan pasir laut di perairan wilayah Jepara, menimbulkan dampak social di masyarakat Balong. Munculnya 2 kubu yang saling berseberangan untuk yang kesekian kalinya, karena upaya-upaya penambangan sudah dijalankan sejak tahun 2007.
Masyarakat Balong yang tergabung dalam Persatuan Petani dan Masyarakat Sadar Wisata Desa Balong, Karang Taruna berkomitmen akan terus melakukan penolakan terhadap kegiatan-kegiatan penambangan di wilayah perairan Jepara pada umumnya dan balong pada khususnya. Dengan dibuktikan telah mengirim surat penolakan I tanggal 26 Maret 2021 dengan tembusan ke DLH Kab. Jepara, DLH Provinsi, Gubernur, Kementerian.
– Kondisi riil dilapangan, bahwa wilayah perairan yang akan dijadikan lokasi penambangan adalah lokasi yang 80% banyak mengandung pasir besi, jadi sangat ironis untuk tujuan pengurugan proyek jalan tol Demak– Semarang harus menggunakan pasir besi yang tentu nilai cost yang lebih tinggi dari kelas pasir urug biasa.
Selain itu terdapat sejumlah orang yang membagi uang 50.000 dan meminta tanda tangan warga dengan dalih meminta dukungan untuk tujuan tertentu, Karena itu banyak masyarakat yang merasa tertipu, karena tanda tangan mereka bisa juga digunakan untuk suatu tujuan terselubung terkait dengan masalah AMDAL penambangan, bahkan menurut salah satu warga yang menerima pembagian uang tersebut, kegiatan ini dikoordinasi oleh pengurus salah satu oknum LSM yang tinggal di desa setempat. Sedangkan ada juga temuan fakta bahwa orang yang mengurus perijinan penambangan pasir laut di perairan Jepara adalah salah satu orang kepercayaan seorang pejabat daerah yang berkuasa di Jepara sampai saat ini.
– Alasan masyarakat yang menolak penambangan :
Kalau penambangan pasir jadi dilaksanakan, dapat memperparah abrasi yg terjadi di pantai balong yang selama ini terjadi, dapat menimbulkan konflik horizontal, menurunkan kualitas lingkungan hidup, merusak ekosistem laut, serta tingginya gelombang. Disamping itu penambangan pasir dinilai juga bertentangan dengan program pengembangan pariwisata, hilangnya obyek wisata Pantai Mah Abang dan situs religi Syeh Siti Jenar yang saat ini masih terus dirintis di Pantai Balong sehingga yang hanya menguntungkan perusahaan penambang.
– Alasan masyarakat yang pro penambangan :
Karena untuk membantu pemerintah dalam hal pembangunan dan belum mengerti atau paham dari sosialiasi yang diadakan. Masih bingung kejelasan dan yang sebenarnya seperti apa?.
Karena di masyarakat muncul informasi-informasi yang tidak sesuai dari isi sosialisasi dari PT Penambang. Sementara masyarakat yang pro penambangan dibacking oleh beberapa oknum LSM..(***)
NkriPost – Purnomo.