Kebijakan Penting Pengendara Mobil-Motor dari Kompol Idrus, Wajib Tahu!

Kebijakan Penting Pengendara Mobil-Motor dari Kompol Idrus, Wajib Tahu!

26 Desember 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sebuah video yang diunggah di akun Threads @joh**** pada 9 Desember 2024 menunjukkan seorang polisi yang meminta SIM dan STNK dari pengendara yang berhenti di sebuah warung.

Pengendara tersebut menolak menunjukkan dokumen-dokumen tersebut karena mengaku datang hanya untuk makan.

Namun, polisi tetap bersikeras meminta SIM dan STNK, mencurigai bahwa pengendara tersebut menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya dengan berhenti di warung.

Pengunggah video menulis pesan peringatan, “HATI-HATI GUYS LAMA-LAMA KALIAN REBAHAN DI RUMAH DI TANYA JUGA SIM&STNK.”

Video ini mencuri perhatian karena situasi yang dianggap tidak biasa dalam pemeriksaan lalu lintas.

Melansir dari media GridOto.com (26/12/2024) Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso mengatakan, polisi tidak boleh mengecek SIM dan STNK jika pengendara tidak menghindari pemeriksaan kendaraan yang digelar petugas.

Sebagai contoh, polisi tidak boleh mendatangi warga yang sedang makan di warung lalu secara tiba-tiba meminta SIM dan STNK untuk diperiksa.

“Kalau orang lagi makan masa tiba-tiba didatangi polisi terus ditanya surat-surat. Itu jelas-jelas salah,” ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris.

Ia mengatakan, polisi tidak berhak memeriksa SIM dan STNK pengendara yang tidak melintas di jalan raya, seperti kendaraan diparkirkan di lahan restoran atau tempat makan.

“Secara aturan tidak boleh dilakukan penindakan karena bukan di jalur jalan arteri,” ujar Idrus, (11/12/24) mengutip Kompas.com.

Meski begitu, Doni dan Idrus menegaskan, polisi berhak memeriksa SIM dan STNK apabila pengendara ketahuan menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya, seperti berpura-pura makan di warung atau parkir di minimarket.

“Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar,” jelas Doni.

Doni yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Regindent Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2012, berikut tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk menindak pelanggar lalu lintas:

  1. Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
  2. Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum
  3. Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana
  4. Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Dokumen

Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur sejumlah dokumen yang berhak dicek polisi ketika pemeriksaan kendaraan, yakni:

  • SIM
  • STNK
  • Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor)
  • Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  • Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
  • Fisik kendaraan bermotor
  • Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
  • Izin penyelenggaraan angkutan.

Jika polisi memeriksa SIM dan STNK, hal yang dicek dari dokumen ini adalah bukti kepemilikan dan kesesuaian SIM dengan identitas pengemudi.

Selain itu, polisi juga mengecek kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan, masa berlaku dan keaslian.