NKRIPOST.COM – Pemerintah, melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mewajibkan semua dispenser air minum yang beredar di pasar, baik produksi dalam negeri maupun impor, untuk memiliki label hemat energi.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/EK.01/MEM.E/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, produsen dalam negeri dan importir dispenser air minum wajib menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (Minimum Energy Performance Standard/MEPS).
Penerapan standar ini diwujudkan melalui pencantuman label hemat energi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi aturan tersebut, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (19/3/2025).
Dengan demikian, artinya kebijakan ini akan efektif berlaku mulai Maret 2026 mendatang.
Sementara itu, batas konsumsi energi maksimum untuk dispenser air minum diatur dalam keputusan tersebut berdasarkan jenisnya.
Untuk dispenser pemanas air minum, batas konsumsi energi yang diperbolehkan adalah sebesar 292 kWh/tahun.
Sedangkan nilai tingkat hemat energi untuk jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum sebesar 438 kWh/tahun.
Adapun pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang berasal dari impor dilakukan di negara asal.
Label tanda hemat energi dicantumkan pada belakang produk dan kemasan dengan menggunakan ukuran huruf yang mudah dibaca dan proporsional serta dicetak atau dilekatkan dengan bahan yang tidak mudah hilang.
Selain itu, label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras.