Kebijakan Baru Ini Resmi Umumkan, Berikut Batas Usia Anak Ikut BPJS Kesehatan Milik Orangtua, Ada Maksimalnya

Kebijakan Baru Ini Resmi Umumkan, Berikut Batas Usia Anak Ikut BPJS Kesehatan Milik Orangtua, Ada Maksimalnya

22 Juni 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM  – Batas Usia Anak Ikut BPJS Kesehatan Milik Orangtua Terbaru 2024.

BPJS Kesehatan menyediakan program jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia yang menjadi peserta aktif.

Dengan BPJS Kesehatan, semua warga negara mendapatkan perlindungan kesehatan, termasuk anak yang masih bergantung pada orang tua.

Untuk jenis kepesertaan pekerja penerima upah (PPU), perlindungan kesehatan anggota keluarga dari peserta ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi suami atau istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.

Maka iuran BPJS Kesehatan untuk setiap anak akan ditanggung orang tua selama anak belum menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri

Selain itu, ada juga ketentuan batas usia untuk anak yang bisa ikut dalam BPJS Kesehatan orang tua.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasar Perpres tersebut, batas usia anak ikut BPJS Kesehatan milik orangtua adalah 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Itu artinya, anak yang masih menempuh pendidikan formal kepesertaannya masih bisa ikut orang tua hingga usia 25 tahun.

Sedangkan bagi anak yang sudah berusia 21 tahun tetapi tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak bisa ikut kepesertaan orang tuanya.

Oleh karena itu, status kepesertaan anak tersebut akan non-aktif sehingga perlu membuat kartu BPJS Kesehatan terpisah.

Nantinya anak tersebut akan pindah segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.

Adapun anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan juga anak yang sah