Kebijakan Baru 2025 untuk Penerima PKH dan Bansos, Ini Aturan yang Berlaku di Seluruh Indonesia
5 Januari 2025 1 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemerintah Indonesia berencana untuk mengatur regulasi terkait batas waktu bagi penerima PKH dan bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa aturan tersebut direncanakan akan diterapkan pada tahun 2025.
Ia menyampaikan hal ini dalam sambutannya pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Acara tersebut berlangsung di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 27 Desember 2024.
Gus Ipul menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam meningkatkan efektivitas distribusi bantuan sosial.
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), ada orang atau keluarga yang sudah 15 tahun menerima PKH dan bansos.
Gus Ipul tidak ingin hal tersebut terus terjadi karena banyak keluarga yang sudah tergraduasi dari program itu.
Selain itu, dia bercerita melakukan kunjungan ke Lampung untuk menggraduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beberapa hari yang lalu.
Gus Ipul menargetkan ke depannya agar lebih banyak KPM yang tergraduasi atau lulus dari program tersebut.
Ia menyebut program Kemensos yang paling besar ada di perlindungan sosial yang mencapai 80 persen.
Sedangkan program lain hanya mendapatkan alokasi 20 persen, seperti program pemberdayaan.
Perlindungan sosial berupa bansos dan PKH sekitar Rp70 triliun, meliputi PKH Rp28 triliun dan bansos Rp44-45 triliun.
Saya Buyung Sitompul , pensiunan PNS , mempunyai seorang Tante yang sudah janda dan telah berumur 65 tahun tinggal dirumah kontrakan (yang saya kontrakan) Rp 350.000 perbulan di jalan riwayat 1 komplek eks pabrik tahu desa marendal kecamatan delitua kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera utara, hidupnya bantuan sekedar kami bersaudara, sangat memper
ihatinkan