Kebijakan Terbaru Bagi Pemilik SIM A & SIM A Umum, Syarat Penting Ini Wajib Dipenuhi, Simak!

Kebijakan Terbaru Bagi Pemilik SIM A & SIM A Umum, Syarat Penting Ini Wajib Dipenuhi, Simak!

30 Oktober 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – SIM A digunakan untuk kendaraan seperti mobil pribadi, minibus, atau mobil barang ringan.

Sementara SIM A Umum dibutuhkan oleh mereka yang mau berkendara angkot, taksi, atau kendaraan pengangkut barang ringan yang digunakan untuk keperluan komersial.

Perbedaan antara SIM A dan SIM A Umum itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan dalam pasal 3 ayat 2, SIM A berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Selanjutkan untuk SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Melansir dari detik.com, Rabu (30/10/2024), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik SIM A Umum:

  • memiliki SIM A, dan
  • SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan

Persyaratan usia untuk membuat SIM A dan SIM A umum juga berbeda.

SIM A bisa dibuat dengan memenuhi persyaratan minimal usia 17 tahun.

Sedangkan untuk membuat SIM A Umum, usia minimalnya 20 tahun.

Setelah memenuhi persyaratan usia, berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM A dan SIM A Umum.

Syarat Kesehatan

Kesehatan Jasmani: Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya. Dapat dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan oleh Pusdokkes Polri atau Bidokkes Polda. Hasil pemeriksaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang berlaku 14 hari.