Kasihan! Pak Kades dan Perangkat Desa Ini Diciduk Polisi saat Lakukan Dosa Besar, Lihat Tampannya

Kasihan! Pak Kades dan Perangkat Desa Ini Diciduk Polisi saat Lakukan Dosa Besar, Lihat Tampannya

12 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kasihan, Kades dan perangkat desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) terkait proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pihak kepolisian telah menetapkan Kades berinisial GS dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari berinisial IF tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA: Didepan Publik, Sandiaga Uno Tiba-tiba Sampaikan Hal Mengejutkan Ini Terkait Partai PKS, Duh!

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan pungli pengurusan akta tanah ini terungkap setelah puluhan warga yang menjadi korban berunjuk rasa di kantor desa Mojosari.

“Awalnya memang berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah korban pungli, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tangan oknum kades dan perangkatnya tersebut,” ujarnya, Sabtu (10/6/2023).

Adapun modus kedua pelaku yakni melakukan pungutan dengan dalih biaya membuat akta tanah, mulai dari Rp2 juta sampai Rp12 juta.

Padahal berdasarkan SKB 3 Menteri, masyarakat tidak wajib menyertakan akta tanah dalam mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah terpenuhi.

Pihak kepolisian lantas menangkap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang hasil pungli senilai Rp72 juta serta sejumlah kuitansi dan satu unit PC.

Boy mengatakan pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Polisi juga tengah memeriksa Camat Sumbersuko yang berperan sebagai PPAT Sementara dalam pembuatan akta tanah.

Boy mengatakan pihaknya memeriksa PPATS sebagai saksi dan nantinya akan melakukan gelar terkait peran yang bersangkutan.

Di sisi lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang Rocky Soenoko menegaskan aksi tersebut bukan termasuk pungli PTSL.

Sedangkan akta tanah, lanjutnya, tidak termasuk kewajiban dalam persyaratan PTSL.

Adapun, pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua oknum pejabat desa itu pada 18 April 2023.

BACA JUGA: Detik-detik Anggota Polisi Bripda YM Ditusuk Oleh Sosok Ini, Darah Berceceran, Ngeri, Lihat

(Yar/sia)