Kartu Keluarga Anda Hilang atau Rusak? Sekarang Tak Perlu ke Kantor Dukcapil untuk Bikin Baru, Cukup Lakukan Ini!

Kartu Keluarga Anda Hilang atau Rusak? Sekarang Tak Perlu ke Kantor Dukcapil untuk Bikin Baru, Cukup Lakukan Ini!

6 Mei 2024 5 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Langkah-langkah bikin kartu keluarga atau KK terbaru 2024.

Melansir dari berbagai sumber, (6/5/2024), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan cetak KK online, untuk memudahkan masyarakat yang ingin mencetak KK secara mandiri..

Layanan cetak KK mandiri ini bisa dilakukan oleh masyarakat yang kehilangan KK atau mengalami kerusakan KK.

Baca Juga:

Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

1. Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah.

2. Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.

3. Setelah permohonan diterima, Disdukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri.

4. Permohonan akan disahkan Disdukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

5. Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Disdukcapil dan file PDF.

6. Masyarakat yang mengajukan permohonan layanan ini akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

7. Cek kembali data yang dikirim Disdukcapil.

8. Jika sudah benar, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.

9. Setelah melakukan pencetakan, jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF KK agar dapat dicetak kembali apabila dibutuhkan

Baca Juga: