Kapolri Keluarkan Perintah Serius, Ini Tak Main-main, 34 Kapolda dan Kapolres Wajib Tahu, Anggotanya Pasti Gemetar!
14 Desember 2021MABES Polri melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, menanggapi viralnya kasus Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan.
Ramadhan mengingatkan para kapolda dan kapolres berani menindak oknum, seperti yang diperintahkan Kapolri Irjen Listyo Sigit Prabowo.
“Pimpinan Polri tetap komitmen terhadap semua pelanggaran yang dilakukan anggota, apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika maupun pelanggaran pidana. Komitmennya, setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas ya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
“Dan tentu ini telah disampaikan Kapolri kepada para kapolda dan para kapolres agar berani dengan tegas menindak anggotanya yang bersalah,” sambungnya.
Ramadhan menyebut pencopotan Aipda Rudi menjadi bukti keseriusan Polri menangani pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Respons cepat Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dinilainya menunjukkan perintah Jenderal Sigit dilaksanakan jajaran.
“Seperti yang dilakukan oleh Polres Jaktim, langsung di respon oleh Kapolres. Dan Kapolres memberikan sanksi yang tegas, itu contoh bahwa pimpinan Polri tidak pernah membiarkan penyimpangan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” jelasnya.
Selain itu, Ramadhan menyebut Polri terus menguatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran oleh oknum. Di sisi internal, peran Propam dan Itwasum dimaksimalkan.
Sementara itu, di sisi eksternal, Ramadhan menuturkan Polri terus bekerja sama dengan Kompolnas, Komnas HAM, hingga POM TNI.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah meminta maaf kepada Meta Kumala, korban perampokan yang laporannya sempat ditolak. Meta mengatakan polisi sudah menghubunginya.
“Terkait peristiwa yang saya alami, pihak berwajib sudah menindaklanjuti,” sebut Meta Kumala dilansir dari detikcom.
Sementara itu, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya akan mempercepat proses sidang kode etik terhadap Rudi.
Aipda Rudi juga telah diproses dan diusulkan untuk dipindah ke luar Polda Metro Jaya.
“Hukuman itu akan kami percepat dan segera kami sidangkan pada Hari Rabu (15/12). Untuk tadi juga Pak Kapolda sudah memberikan arahan terkait usulan untuk hukumannya adalah disiplin dipindahkan atau mutasi tour of area jadi keluar dari Polda Metro Jaya, mungkin di Polda mana pun itu,” ujar Erwin di Polres.
(NKRIPOST/detik)