Kapolda Sumsel Monitoring Pospam,Posyan dan Pos Penyekatan Polres OKI
7 Mei 2021NKRIPOST, KAYUAGUNG – Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM didampingi PJU Polda Sumsel mengapresiasi kesiapan pos pam lebaran dan pusat karantina Covid-19 di wilayah Ogan Komering Ilir disaksikan Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy,
“Ini bukan kaleng-kaleng, mestinya setiap daerah menyiapkan tempat yang layak seperti di OKI. Saya apresiasi Bupati dan Forkopimdanya,” ujar Kapolda Indra Heri saat meninjau pusat karantina Covid-19 Teluk Gelam dan melakukan pengecakan pos pengamanan lebaran 1442 H di Ogan Komering Ilir, Kamis, (6/5/2021).
Pada kesempatan tersebut Kapolda meninjau secara langsung pos pengamanan mudik lebaran 2021 di Gerbang Tol Kayuagung, Pos Pam Celikah yang merupakan pintu masuk wilayah Ogan Komering Ilir serta mengunjungi pusat karantina ODP Center Teluk Gelam.
Kapolda mengingatkan kepada jajaran Pemkab OKI untuk menjaga zona penularan Covid-19 di Wilayah ini.
“OKI level penularan Covid-19 masih terkendali atau berada pada zona kuning, daerah yang patut dijaga sama-sama dan pantas diberi reward,” ujar Kapolda.
Ditanya soal masyarakat yang nekat melakukan mudik, Kapolda menegaskan jajarannya tidak segan akan memutar balikkan.
“Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden, untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kita putar balikkan. Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut Logistik, Ambulance dan kendaraan untuk perjalanan dinas tetapi untuk perjalanan dinas harus membawa surat tugas yang di tandatangani oleh pejabat minimal Eselon Dua serta surat bebas covid-19,” tegas Indra Heri.
BACA JUGA: Apel Kebangsaan Provinsi Sumsel 2021
Terkait karantina bagi warga yang nekat mudik merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam edaran itu karantina wajib bagi pemudik yang nekat dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah.
“Aturannya memang seperti itu bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang nekat),” tutupnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM,pihaknya sudah melakukan penyekatan dengan melibatkan 4.900.personil “keseluruhan sebanyak 4.900.personil “tukas KBP Supriadi.(*)