Kado Spesial Bagi Gubernur, Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, Wajib Tahu Informasi Ini

Kado Spesial Bagi Gubernur, Bupati/Walikota Seluruh Indonesia, Wajib Tahu Informasi Ini

21 Februari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gaji dan tunjangan terbaru kepala daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto.

“Saudara-saudara ini saya kira adalah momen bersejarah pertama kali di negara kita, kita lantik 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota dengan total 961 kepala daerah dari 481 daerah dilantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara,” kata Prabowo, seperti dihimpun dari laman presidenri.go.id dan nesiatimes.com, Jumat (21/2/2025).

Setelah dilantik, para kepala daerah akan menjalani retreat yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Retret tersebut akan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Sementara itu, para kepala daerah yang sudah dilantik ini akan mendapatkan gaji, tunjangan, hingga fasilitas dinas dan biaya operasional.

Adapun aturan terkait gaji kepala daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

PP tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Melansir dari laman JDIH BPK, Pasal 4 Ayat (1) PP tersebut merincikan besaran gaji pokok kepala daerah, meliputi:

  1. Gubernur: Rp 3.000.000 per bulan
  2. Wakil gubernur: Rp 2.400.000 per bulan
  3. Bupati: Rp 2.100.000 per bulan
  4. Wakil bupati: Rp 1.800.000 per bulan
  5. Wali kota: Rp 2.100.000 per bulan
  6. Wakil wali kota: Rp 1.800.000 per bulan

Dalam Pasal 4 Ayat (2) menyatakan selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan untuk kepala daerah tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut rincian tunjangan bagi kepala daerah:

  1. Gubernur: Rp 5.400.000 per bulan
  2. Wakil gubernur: Rp 4.320.000 per bulan
  3. Bupati: Rp 3.780.000 per bulan
  4. Wakil bupati: Rp 3.240.000 per bulan
  5. Wali kota: Rp 3.780.000 per bulan
  6. Wakil wali kota: Rp 3.240.000 per bulan

Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan fasilitas dinas serta biaya operasional untuk menunjang kinerjanya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam Pasal 6 menyatakan kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeiliharaan.

Kemudian berdasarkan Pasal 7, masing-masing kepala daerah juga disediakan sebuah kendaraan dinas.

Sementara itu, besaran biaya penunjang operasional kepala daerah ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

Gubernur-Wakil Gubernur

a. sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;

b. di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;

c. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%;

d. di atas Rp 100 milyar s/d Rp 250 milyar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;

e. di atas Rp 250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;

f. di atas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%

Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota

a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;

b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;

c. di atas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;

d. di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;

e. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;

f. di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%