Kader PSI Protes dengan Pengawalan Mantan Wapres di Jaksel, Ini Reaksi Paspampres
27 Juli 2022KADER Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo mengeluhkan atas sikap rombongan pengawalan mantan wakil presiden yang dianggapnya membahayakan pengemudi lain.
Mendengar hal tersebut, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) langsung menjelaskan terkait dasar hukum pengawalan VVIP.
Menurut keterangan Paspampres, mobil Hyundai dengan nomor polisi (nopol) B 1226 ZLQ yang dikendarai Francine sempat memepet mobil bernopol B 1391 RFJ di jalan layang Antasari, Jakarta Selatan.
Mobil Hyundai itu juga sempat melaju kencang dari kiri belakang kemudian sampai ke depan.
Mobil yang dikendarai Francine juga sengaja maju dan mundur lagi hingga belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri dan menghalangi pandangan pengemudi.
Pada saat kejadian, pihak Paspampres sempat meminta pengemudi mobil Hyundai untuk tidak maju ke depan atau masuk ke dalam rombongan pengawal eks wapres.
Bahkan salah seorang personel Paspampres juga sempat memperingatkan Francine.
“Setelah dihalangi ternyata kendaraan Hyundai tersebut tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca dan memperingatkan bahwa ini pengawalan resmi wapres dan mohon jangan diganggu,” demikian yang tertuang dalam keterangan Paspampres, dikutip pada Selasa (26/7/2022).
Paspampres kemudian menerangkan dasar hukum saat mengawal VVIP termasuk eks wapres. Berikut merupakan dasar hukum saat pengawalan VVIP:
a. Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan. Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :
- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, MantanPresiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat,
mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden
dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
c. Tugas Paspampres dalam Pasal 5 yang berbunyi :
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- kediaman jabatan negara Presiden dan Wakil
Presiden;
- kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
- tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
- materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
- kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan
Wakil Presiden;
- rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan
Wakil Presiden
d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.
Untuk tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres.
Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden.
“Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres,” ujarnya.
“Rombongan presiden/VVIP yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.”
Dibuat Viral di Medsos
Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Francine Widjojo mengunggah video yang memperlihatkan dirinya tengah berdebat dengan pengemudi mobil. Pengemudi yang dimaksud itu mengaku sebagai bagian dari pengawalan perjalanan eks wakil presiden (wapres).
Video berdurasi 1.22 menit itu memperlihatkan Francine yang tengah berada di dalam mobilnya. Melalui kamera ponselnya terlihat posisi mobilnya tengah berada di belakang sebuah mobil SUV hitam berplat dinas TNI.
Setelah itu, Francine menyetir mobilnya hingga bisa tepat di samping mobil tersebut.
“Ibu maju,” kata seorang sopir mengenakan batik sebagaimana dikutip Suara.com melalui video yang diunggah @francinewidjojo pada Senin (25/7/2022).
Pria itu lantas menanyakan keperluan Francine yang sudah sigap dengan ponsel serta kaca mobil yang dibuka. Karena diajak berbicara, Francine langsung bertanya kepada pria tersebut.
“Kenapa, bu?,” tanya pria itu.
“Bapak ngapain tadi sengaja membahayakan?,” tanya Francine.
Pria itu langsung menyampaikan kalau ia harus melakukan sesuatu karena Francine dianggap membahayakan rombongan pengawalannya. Pria tersebut mengklaim kalau apa yang ia lakukan sudah tercantum dalam undang-undang.
“Lho ibu membahayakan loh saya dilindungi undang-undang ngawal mantan wapres, lho, yah, saya catat plat nomornya,” kata pria yang wajahnya disensor.
Mendengar penjelasan pria itu, Francine langsung menegaskan kalau dirinya tidak berupaya menyalip. Ia menyebut kalau dirinya berada tepat di belakang rombongan pengawalan mantan wapres.
Pria tersebut kemudian menjawab kalau Francine sempat mepet ke barisan pengawalan mantan wapres.
“Lho, di jalan layang ibu kenapa mepet-mepet?,” tanya pria tersebut.
“Kalau di jalan, kan, tadi dua jalur kosong jalur kiri,” jawab Francine.
Pria itu kembali menjelaskan kalau ia harus menutup jalan supaya tidak ada pengemudi mobil lainnya yang menyalip. Namun alasan pria itu dibantah oleh Francine.
Ia merasa kalau sopir itu tidak menutup jalur saat berada di jalan layang. Setelah berdebat, akhirnya pria itu terlihat sibuk berbicara melalui walkie talkie.
Pada saat pria tersebut tengah sibuk, Francine kembali menyinggung pria tersebut yang mengaku sebagai pengawal eks wapres.
“Jadi mantan wapres nih yang dikawal, hah? mantan wapres yang dikawal? Sehingga membahayakan? Sengaja?,” ucap Francine.
Dianggap Berbahaya
Masih dalam unggahan yang sama, Francine mengatakan kalau kejadian itu terjadi pada Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 20.15 WIB. Menurutnya ada rombongan tiga mobil melintas di lajur kanan pada turunan jalan layang Antasari, dekat kantor Wali Kota Jaksel.
“Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tetiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar,” ceritanya.
Karena bisa menabrak beton, Francine sontak membunyikan klakson panjang. Kala itu, mobil pengawal belakang kembali ke lajur kanan sehingga saya melintas di lajur kiri.
“Setelah turunan, mobil saya melambat di antrian lampu merah seberang Walikota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak “minggir lo!”,” ungkapnya.
Mobil pengawal disebutnya juga sempat bergerak zig-zag, ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak.
“Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan.”
(NKRIPOST/Suara)