Kabar Terbaru untuk Masyarakat Pemilik KK se-Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

Kabar Terbaru untuk Masyarakat Pemilik KK se-Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

6 Desember 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOSTM.COM – KK atau Kartu Keluarga adalah salah satu dokumen penting untuk mencatat keanggotaan anggota keluarga dalam rumah tangga.

Adapun penghapusan anggota keluarga dalam KK terkadang juga perlu dilakukan untuk berbagai hal, seperti pernikahan, pindah domisili, dan sebagainya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (6/12/2023), terdapat beberapa alasan yang menyebabkan penghapusan anggota keluarga dari KK, di antaranya:

– Pernikahan

Ketika anggota keluarga menikah dan membentuk rumah tangga baru, mereka dapat dihapus dari KK orang tua.

– Pindah Domisili

Jika anggota keluarga pindah ke tempat tinggal yang berbeda dan membentuk rumah tangga terpisah, mereka mungkin perlu dihapus dari KK asal.

– Kematian

Dalam kasus kehilangan anggota keluarga, proses penghapusan perlu dilakukan untuk mengupdate data KK.

Sebelum menghapus anggota keluarga dari KK, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan, antara lain:

  1. Diskusikan keputusan penghapusan ini dengan anggota keluarga yang bersangkutan untuk memastikan semua pihak telah setuju.
  2. Perhatikan syarat dan dokumen, pastikan semuanya telah lengkap agar mempercepat proses penghapusan.
  3. Setelah melakukan proses penghapusan, pantau terus perubahan data pada KK dan dokumen identitas lain yang terkait.

Sementara itu, berikut cara menghapus anggota keluarga dari KK:

  1. Siapkan dokumen persyaratan seperti Surat Keterangan Pindah, Surat Nikah, atau Surat Kematian, sesuai dengan alasan penghapusan
  2. Datang ke kantor kelurahan/desa tempat tinggal lalu ambil formulir permohonan penghapusan anggota KK
  3. Isi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
  4. Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, Surat Nikah, atau Surat Kematian sesuai kebutuhan
  5. Selanjutnya, serahkan formulir serta dokumen pendukung kepada petugas di kantor kelurahan/desa
  6. Tunggu proses verifikasi oleh petugas untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data
  7. Jika proses verifikasi berhasil, petugas akan memberikan Surat Keterangan Penghapusan sebagai bukti resmi.

(Sa/ya)