Kabar Terbaru Kasus Menkominfo Johnny G Plate Usai Diperiksa Kejagung, Hmmm, Jangan Kaget ya
20 Maret 2023NKRIPOST.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G pada Rabu (15/3).
Kejagung mengungkapkan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status sang Menteri dan adiknya, Gregorius Alex Plate, pada pekan depan.
Perlu diketahui, Johhny telah diperiksa untuk kali kedua. Pertama, pada 14 Februari dan kedua kalinya pada 15 Maret.
Begitu juga adiknya, telah diperiksa Kejagung dua kali, yakni 26 Januari dan 13 Februari.
Berikut fakta-fakta pemeriksaan Kejagung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022..
Adik Menkominfo Dapat Fasilitas
Saat dilakukan pemeriksaan Kejagung menemukan Gregorius menerima fasilitas negara, padahal di sisi lain ia tidak memiliki jabatan di institusi yang dipimpin oleh kakaknya itu.
Kejagung pun terheran-heran.
Kejagung mengungkapkan Gregorius menikmati fasilitas, seperti turut serta perjalanan dinas ke luar negeri dan menikmati fasilitas uang.
“Justru kita dalami. Kan beliau ini nggak ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Namun pada akhirnya, Kejagung menyebutkan Gregorius telah mengembalikan fasilitas uang sebesar Rp 534 juta ke Kejagung.
“Dia mengembalikan secara sukarela. Artinya memang penyidik mendeteksi ada aliran dana pada adiknya beliau. Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya ini nggak ada hubungan hukum apapun dari Kementerian (Kominfo-red),” kata Ketut.
Sumber Aliran Dana
Setelah pemeriksaan dilakukan, terkuak sebuah fakta baru. Kejagung mengungkapkan aliran dana Rp 534 juta yang dikembalikan oleh Gregorius Alex Plate itu ternyata berasal dari anggaran Bakti Kominfo.
“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos, setelah kita gelar perkara, tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah itu terkait dengan proyek (BTS 4G-red) ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Namun sayangnya Kejagung tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut, menyoal apakah Johnny mengetahui aliran dana yang diterima adiknya itu atau tidak.
Kejagung juga mendapatkan informasi baru bahwa laporan pembangunan proyek BTS 4G Bakti Kominfo telah dimanipulasi laporannya.
Hal ini terungkap usai tim Kejagung melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Beberapa saat lalu, kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi, dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai yang dilaporkan secara resmi pada kami,” ungkap Kuntadi.
Kutandi menjelaskan adanya ketidakcocokan jumlah pembangunan BTS 4G di beberapa wilayah, di antaranya Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Papua, dan beberapa lainnya.
Terkait persentase perkembangan pembangunan BTS 4G tersebut, Kuntadi menyebutkan bahwa Kejagung tengah menghitungnya dengan dibantu ahli dan BPKP.
“Terkait dengan penghitungan kerugian negara, sampai saat ini masih proses penghitungan,” ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plare oleh Kejagung.
Jokowi menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang tengah bergulir.
“Kita hormati,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Jokowi pun mendukung langkah pengusutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.
“Semua proses hukum kita hormati, terhadap siapa pun,” jelasnya.
Kejagung Bakal Tentukan Status Menkominfo
Dari total 26 pertanyaan yang diberikan kepada Johnny pada 15 Maret lalu, Kejagung merasa dari hasil pemeriksaan sudah cukup. Kutandi mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini.
“Untuk gelar perkara tentunya, untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP,” tegasnya.
Mengenai gelar perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 direncanakan dilakukan pada pekan depan.
“Mudah-mudahan dalam waktu minggu ke depan ada jawaban, teman-teman bisa kumpul lagi ke sini,” kata Ketut.
Diketahui dalam dua kali pemanggilan oleh Kejagung, Johnny masih berstatus sebagai seorang saksi saja.
Lima Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Adapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Dirut Bakti Kominfo AAL
- GMS selaku Direktur Utama Moratelindo
- YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy