Kabar Terbaru dari Pemerintah untuk Driver Ojol Se-Indonesia, Ini Isinya!

Kabar Terbaru dari Pemerintah untuk Driver Ojol Se-Indonesia, Ini Isinya!

26 September 2024 9 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut regulasi untuk ojol sudah siap.

Namun untuk penerapan regulasi tersebut, kata dia, tergantung pada Menteri Ketenagakerjaan di kabinet yang selanjutnya.

“Yang saya tahu karena kita melaksanakan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet, mereka sangat menunggu kehadiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sangat senang dan sangat menunggu. Saya sampaikan kami sudah siap, tinggal menunggu proses lebih lanjut, disetujui menteri baru nanti,” terangnya di Gedung DPR, seperti dikutip dari CNBC Indonesia dan Nesiatimes.com.

Indah menjelaskan terkait status pekerja driver ojol ini merupakan fenomena yang terjadi di berbagai belahan dunia.

Menurutnya hal tersebut terjadi lantaran perkembangan teknologi dan rantai pekerja di dalamnya sangat panjang.

Namun driver ojol meminta payung hukum yang lebih jelas terkait status mereka.

Kendati demikian, pemerintah belum bisa memastikan status pengemudi ojol tersebut ke depannya.

“Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis,” ujarnya.

Indah menegaskan bahwa terkait diakui, seluruh dunia pun mengakui bahwa driver ojol merupakan pekerja.

Pasalnya jika negara yang tidak mengakuinya sebagai pekerja pasti sudah diusir atau diberangus.

Tinggal bagaimana masalah pengaturan lebih lanjut terkait status pekerja ini yang nantinya akan diatur.

Di sisi lain, Indah juga menekankan perusahaan teknologi harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjamin keselamatan bagi para mitra.

Artinya, tidak boleh ada perbudakan modern, mitra harus mempunyai waktu kerja dan istirahat, serta dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku.

Kemudian juga tidak boleh rawan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) dan pelecehan seksual.