Informasi Penting Bagi Seluruh Pengurus RT-RW, Khususnya di Daerah Ini, Siap-siap Akan Ada Kejutan!

Informasi Penting Bagi Seluruh Pengurus RT-RW, Khususnya di Daerah Ini, Siap-siap Akan Ada Kejutan!

16 Oktober 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan pemerintah Kabupaten Malang berencana menaikkan insentif bagi ketua rukun tetangga dan rukun warga.

“Kalau sekarang diberi insentif Rp 250 ribu per bulan, mungkin bisa jadi Rp 500 ribu per bulan. Namun, nanti menyesuaikan dengan kebijakan bupati terpilih,” katanya, dilansir dari nesiatimes.com, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, syarat kenaikan insentif tersebut yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun depan harus meningkat.

Dengan begitu, maka bisa mengalokasikan anggaran lebih untuk insentif ketua RT-RW.

Didik menyebut ketua RT dan ketua RW sebagai pelaksana administrasi di tingkat paling bawah memiliki hak peningkatan insentif.

Hal itu lantaran mereka juga ikut andil dalam memberikan fungsi kontrol terhadap pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, anggaran insentif untuk ketua RT dan RW berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Anggaran tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang,”ungkapnya.

Adapun jumlah ketua RT dan RW di Kabupaten Malang saat ini sebanyak 18.351 dengan rincian 3.192 ketua RW dan 15.159 ketua RT.

Dana yang dibutuhkan sebagai alokasi insentif ketua RT dan RW adalah sebesar Rp45,47 miliar.

Jika insentif tersebut naik menjadi Rp500 ribu per bulan, maka alokasi anggaran juga meningkat menjadi Rp90,95 miliar.

Didik menyebut kenaikan itu karena tugas mereka yang sangat ekstra.

Di antaranya mengantar surat untuk warga serta harus siap menerima laporan dari warga hingga malam hari.

Kemudian mereka juga berkontribusi dalam penarikan pajak yakni bertugas mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar pajak.

Sementara itu, Pemkab telah menentukan pagu sebesar Rp 250,43 miliar.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45./936/KEP/35.07.013/2023 tentang besaran ADD.

Rinciannya yakni penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan kades beserta perangkatnya sebesar Rp146,13 miliar.

Kemudian komponen lain-lain yang diterimakan desa Rp 100,41 miliar dan operasional PKK desa Rp 3,78 miliar.

Adapun insentif untuk ketua RT dan ketua RW termasuk dalam komponen lain-lain yang diterimakan desa.