Kabar Menggembirakan dari Pemprov Sumut untuk Seluruh Rakyatnya, Penting, Harap Disimak!
27 Maret 2023NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memberlakukan penghapusan pajak progresif bagi kendaraan bermotor dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Fadly mengatakan Pergub tersebut tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan dilaksanakan pada Juni 2023.
“Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, kita akan melakukan persiapan dalam beberapa bulan, di bulan 6 sudah keluar Pergub itu,” ujar Fadly, Senin (27/3), Dilansir dari Antara.
Dia mengatakan sudah menyerahkan Pergub tentang penghapusan pajak progresif tersebut kepada Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sumut.
Fadly menyebut Pergub tersebut sebagai tindak lanjut gagasan kebijakan Korps lalu lintas (Kakorlantas) RI melalui rapat Koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.
Oleh sebab itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi terkait pemperlakuan penghapusan pajak tersebut.
“Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapusan biaya balik nama kedua dan penghapusan pajak progresif diseluruh Indonesia dan sifatnya nasional,” ujarnya.
Menurut fadly kebijakan baru ini bertujuan untuk mencapai data base yang up to date, untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia serta mendapatkan dan memiliki single data update kendaraan bermotor yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Adanya progresif ini menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tapi, kenyataanya tidak bisa dibendung,” ucapnya.
Fadly menjelaskan untuk pajak progresif di Sumut setiap tahunnya sebesar Rp 65 miliar.
Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan dampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
(sis/Put)