Kabar Bahagia! Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cair Hari Ini, Pihak Madrasah Diimbau Lakukan Pengecekan, Begini Caranya

Kabar Bahagia! Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cair Hari Ini, Pihak Madrasah Diimbau Lakukan Pengecekan, Begini Caranya

15 November 2022 0 By Tim Redaksi

DANA Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) tahap 2 untuk madrasah cair hari ini.

BOS Kemenag 2022 tahap 2 sebesar Rp 747,041 Miliar cair hari ini, Selasa (15/11/2022).

Diketahui BOS Kemenag 2022 tahap 2 ini disalurkan kepada 48.660 madrasah di seluruh Indonesia.

Dikutip dari kemenag.go.id, dana BOS Kemenag tahap 2 ini terdiri atas Rp 540,424 miliar untuk 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Rp 424,830 miliar untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Serta Rp 201,586 miliar untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi, surat perintah pencairan Dana BOS Madrasah sudah terbit sejak awal November 2022.

“Namun proses pencairannya baru dimulai hari ini,” kata Isom.

Setelah dilakukan proses pencairan, mulai hari ini dapat langsung cek rekening madrasah masing-masing.

Proses pencairan BOS Kemenag 2022 tahap 2 ini disalurkan melalui tiga bank.

Adapun pencairan dan penyaluran Dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 adalah sebagai berikut.

Proses pencairan dan penyaluran Dana BOS Kemenag 2022 tahap 2:

  1. Disalurkan ke Bank BRI sebanyak Rp747,041 miliar.

Pencairan sudah dilakukan mulai tanggal 14 November 2022.

  1. Disalurkan ke Bank BSI sebanyak Rp15,3051 miliar.

Pencairan sudah dilakukan mulai tanggal 15 November 2022.

  1. Disalurkan ke Bank Mandiri sebanyak Rp404,494 miliar.

Pencairan sudah dilakukan pada minggu ini.

Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Tetap Merujuk PMA 68/2015

Cara mencairkan Dana BOS Kemenag 2022 tahap 2

Proses pencairannya dengan cara menunjukan tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap 2 ke bank yang telah ditentukan tersebut.

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.

Syarat pencairan Dana Bos Kemenag Tahap 2

  1. Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah
  2. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
  3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  4. SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.
  5. Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
  6. SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
  7. Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
  8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
  9. Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  10. Kwitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan.

Adapun format syarat dokumen pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap 2 dapat didownload di sini.

Isom berharap dana BOS Kemenag tahap 2 ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel,” pungkas Isom.

(NKRIPOST/TRIBUNNEWS.COM)