Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Ini Reaksi Mahfud MD, Kalimatnya Bikin Terkejut

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Ini Reaksi Mahfud MD, Kalimatnya Bikin Terkejut

12 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.

“Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari, saya nggak tahu pemerintah punya utang sama dia,” ujar Mahfud Md usai acara HUT KPPU ke-23 di Anjungan Sarinah, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2023.

Menurut Mahfud Md, apa yang dimaksud Jusuf Hamka itu seperti halnya kontrak-kontrak biasa dan tinggal pembayaran.

“Nanti saya tanya ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” kata Mahfud Md.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga merespons pernyataan Jusuf Hamka.

BACA JUGA: Kasihan! Pak Kades dan Perangkat Desa Ini Diciduk Polisi saat Lakukan Dosa Besar, Lihat Tampannya

Prastowo, sapaannya, mengatakan pembayaran tersebut adalah pengembalian dana deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. atau CMNP (yang ditempatkan di Bank Yama). Bank itu diketahui collapse pada saat krisis 1998.

“Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujar Prastowo melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juni 2023.

Sehingga, kata dia, permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

Namun, CMNP tidak menerima keputusan BPPN dan mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito.

Prastowo menuturkan, gugatan CMNP dikabulkan dan menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

Meski begitu, kata Prastowo, pembayaran deposito itu bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP.

Prastowo menjelaskan, hakim berpendapat negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

“Dengan demikian, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” beber Prastowo.

Lebih jauh, dia memaparkan permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer yang ditunjuk CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, kata Prastowo, maka pelaksanaan putusan itu harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian, baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara, maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” ungkap Prastowo.

BACA JUGA: Pemerintah Mohon Maaf, Kategori Honorer Ini Resmi Ditutup, Catat Tanggalnya Mulai…..

(Yar/ Sis)