Jika Anda Mengenal Oknum Polisi Ini Silahkan datang ke Polres, Dia Sudah Ditangkap

Jika Anda Mengenal Oknum Polisi Ini Silahkan datang ke Polres, Dia Sudah Ditangkap

16 Juli 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Memalukan, tiga orang di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatra Utara ditangkap usai ketahuan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah, Rabu (12/7/2023).

Tidak hanya mengkonsumsi, ketiga pelaku juga hendak mengedarkan paket sabu.

Satu diantara tiga pelaku yang ditangkap merupakan oknum Polres Toba yang berpangkat Brigpol dengan inisial AB (34).

Dua rekan Bripka AB yang ditangkap yakni DP (34) dan SS (32).

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan tindak lanjut petugas yang mengantongi informasi adanya pesta sabu.

Baca Juga: Motivator Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sosok Pelapornya, Bukan Orang Sembarangan

Di mana, aktivitas oknum polisi dan dua rekannya telah membuat resah warga sekitar karena beberapa kali melaksanakan transaksi dan pengunaan sabu.

“Pada tanggal 12 Juli 2023, kita lakukan penggerebekan. Sebelumnya, kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka resah akibat ulah tersangka di sebuah rumah yang beralamat Lumban Natinggir. Mereka sebut ada kegiatan penggunaan narkoba,” ujar AKBP Taufiq Hidayat Sabtu (15/7/2023) kemarin.

“Saat masuk rumah tersebut, kami menemukan ada tiga orang. Ada yang sedang menggunakan dan ada juga membuat paketnya,” sambungnya.

Ia jelaskan, sabu tersebut datangnya dari luar Toba.

“Paketnya datang dari luar kota. Kita masih lakukan pengembangan,” terangnya.

Dengan demikian, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

“Kalau ancaman hukuman, antara 5 hingga 20 tahun,” lanjutnya.

“Di sini, kita bisa lihat ada yang mengedarkan, ada yang menggunakan dan ada juga yang memanfaatkan. sebagai anggota Polri seharusnya melaporkan manakala ada kegiatan masyarakat terkait narkoba. Bukan ikut terlibat dalam kegiatan tersebut,” terangnya.

Baca Juga:

(Yar/Sis)