Jepara Belum Bisa Terapkan PPKM Mikro Karena Data Belum Siap..!!
17 Februari 2021NKRIPOST.COM – JEPARA – Sampai saat ini belum bisa menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Ini disebabkan ketidaksiapan data untuk menentukan zonasi berdasarkan aturan terbaru.
Sebelumnya, pemerintah pusat memberlakukan PPKM berbasis mikro mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2021. Sementara itu, Pemkab Jepara masih disibukkan dengan pendataan kasus-kasus Covid 19 yang tersebar di seluruh RW.
Di sisi lain, instruksi pemerintah itu hanya menyisakan tujuh hari saja.
Menanggapi hal ini, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, mengaku masih melakukan pendataan di tingkat RT dan RW. Pihaknya tidak menerangkan kapan pendataan itu akan rampung. Sehingga bisa ikut menjalankan PPKM berbasis mikro seperti daerah-daerah lain.
“Pelaksanaan (PPKM mikro, red) baru berjalan satu minggu. Tapi kita belum bisa melaksanakannya. Sebab pendataannya belum selesai,” kata Edy, Senin (15/2).
Berdasarkan aturan Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, zonasi status Covid 19 ditentukan berdasarkan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid 19 di tiap-tiap RT. Namun di Jepara, zonasi itu didasarkan pada RW.
Lantaran pendataan belum usai, lanjut Edy, pihaknya belum bisa memastikan adanya penurunan atau kenaikan angka kasus Covid 19 di Bumi Kartini dari adanya pemberlakuan PPKM Mikro itu. Namun, berdasarkan rapat dengan Gubernur Jawa Tengah secara daring, pihaknya menyatakan bahwa jumlah kasus terbilang menurun di Jateng.
“Ada korelasinya baik. Garis besar di Jateng ada penurunan yang terkonfirmasi. Minggu ini juga tidak ada nakes yang meninggal,” katanya.
Ditempat terpisah, Juru Bicara Satgas Covid 19 Jepara Moh Ali, mengatakan jika hari ini PPKM mikro ditetapkan di Jepara, maka secara umum semuanya masuk dalam zona hijau. Selebihnya berada di zona kuning.
Meskipun, pihaknya belum bisa memastikan zona itu benar-benar valid. Sebab, saat ini masih proses pendataan di masing-masing RW di 195 desa dan kelurahan. ujarnya.
NkriPost – Purnomo.