Kabar Gembira bagi Masyarakat! Kendaraan Ini Bebas Pajak dan Biaya Balik Nama Berdasarkan Aturan Terbaru, Simak Informasinya!

Kabar Gembira bagi Masyarakat! Kendaraan Ini Bebas Pajak dan Biaya Balik Nama Berdasarkan Aturan Terbaru, Simak Informasinya!

13 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Aturan ini menetapkan kebijakan pajak khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) dengan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan listrik, sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik.

Terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan,” kata Morris, sepeti dikutip nesiatimes.com, Rabu (13/11/2024).

Berikut Sejumlah Insentif pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023

  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
  • Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
  • Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKB 0% untuk Kendaraan Listrik

Salah satu hal penting dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta ini adalah pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). Ini berarti kendaraan listrik yang dimiliki oleh individu atau perusahaan tidak akan dikenakan PKB sama sekali. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Penghapusan Pajak Progresif

Selain penghapusan PKB, terdapat juga insentif penghapusan pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.

Di mana dalam kebijakan pajak progresif biasa, pajak akan meningkat berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu atau entitas. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir akan kenaikan tarif pajak seiring bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.

Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik

Selain penghapusan PKB, kebijakan ini juga menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai.

Artinya, pemilik kendaraan listrik tidak akan dikenakan biaya BBNKB, yang tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik lebih terjangkau dan menarik bagi masyarakat DKI Jakarta.