Jenderal Aan Suhanan Keluarkan Pengumuman Terbaru Bagi Pemilik SIM se-Indonesia, Pengendara Roda 2-4 Wajib Tahu Aturan Ini!

Jenderal Aan Suhanan Keluarkan Pengumuman Terbaru Bagi Pemilik SIM se-Indonesia, Pengendara Roda 2-4 Wajib Tahu Aturan Ini!

10 Januari 2025 42 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena bukan sekadar produk administratif.

Menurutnya, perpanjangan setiap lima tahun diperlukan untuk menguji ulang keterampilan pengemudi.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhananmelalui , seperti dilansir dari tempo (6/1/2025).

Selain itu, kata dia, perpanjangan SIM juga bertujuan untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian.

Dia menyebut bahwa dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

“Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” kata dia.

Aan mengingatkan usulan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu.

Maka dari itu, dia berpatokan pada keputusan tersebut.

Korlantas Polri juga menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun ini.

Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

Aan menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun.

Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika pengemudi melakukan pelanggaran ringan, maka akan dipotong 1 poin. Sementara bila melakukan pelanggaran sedang, akan dipotong 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

“Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” tutur Aan.