Jangan Kaget ya! Segini Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028, Nominalnya Bikin Ngiler

Jangan Kaget ya! Segini Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028, Nominalnya Bikin Ngiler

22 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Berdasarkan Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum telah ditetapkan bahwa Bawaslu akan mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas.

Kedudukan keuangan ketua dan anggota Bawaslu berbeda antara Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan DKPP.

Untuk tingkat kabupaten/kota posisi ketua akan mendapatkan Rp11.540.700 (sebelas juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus rupiah);
Gaji untuk anggota tingkat kabupaten/kota sebesar Rp10.415.700,00 (sepuluh juta empat ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah).

Sementara fasilitas yang didapatkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota adalah biaya perjalanan dinas yang diperlukan baik untuk ketua maupun anggota.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota

Merujuk laman Bawaslu, berikut tugas Bawaslu kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 antara lain:

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota.
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan UU.
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan UU.

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, berikut tugas Bawaslu kabupaten/kota:

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  2. Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah terkait.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota

Setelah mengetahui tugas Bawaslu tingkat kabupaten/kota, berikut wewenangnya:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam UU;
  3. Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu berhalangan sementara akibat dikenai sanksi akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan UU;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sa/ya)