Jam Kerja Terbaru PNS dan PPPK, Berlaku 1 Juli 2024, Khusus Daerah Ini
13 Juni 2024NKRIPOST.COM – Perubahan jam kerja PNS dan PPPK tahun 2024.
Jam Kerja Baru PNS dan PPPK akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 1 Juli 2024.
Untuk mengetahuinya, PNS dan PPPK silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Sebelumnya, penting untuk diketahui bahwa perubahan jam kerja PNS dan PPPK ini.
Berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK yang berada di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Gorontalo.
Perubahan jam kerja PNS dan PPPK tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
Tentang hari kerja dan jam kerja perangkat daerah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Berdasarkan keputusan Gubernur Gorontalo, PNS dan PPPK memiliki jam kerja selama 37 jam 30 menit.
Dengan hari kerja PNS dan PPPK sebanyak 5 hari dalam seminggu yaitu dari Senin hingga Jumat.
Untuk jam masuk PNS dan PPPK pada hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 WITA.
“Untuk hari kerja selain hari Jumat, ASN (PNS dan PPPK) masuk 07.30 WITA dan pulang 16.00 WITA. Khusus hari Jumat masuk 07.30 WITA pulang 16.30 WITA,” ujar Kepala Biro Organisasi Pemprov Gorontalo Sri Wahyuni sebagaimana yang dikutip, 12 Juni 2024.
Harapannya melalui perubahan ini PNS dan PPPK tidak lagi datang kerja pukul 08.00.
Dengan artian, pada 1 Juli 2024 sudah menyesuaikan dengan aturan jam kerja terbaru ini.
“Kami berharap semua organisasi perangkat daerah dapat menyesuaikan dengan regulasi ini. Jika biasanya masuk pukul 08.00 WITA pulang pukul 16.30 WITA, maka mulai 1 Juli 2024 sudah berubah,” imbuhnya.