Jadwal Pelantikan dan Masa Kerja Anggota KPPS Pemilu 2024, Berbeda dengan Tahun Lalu, Panwaslu Wajib Tahu, Simak!

Jadwal Pelantikan dan Masa Kerja Anggota KPPS Pemilu 2024, Berbeda dengan Tahun Lalu, Panwaslu Wajib Tahu, Simak!

24 Januari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Banyak dari kita yang masih bingung bagaimana cara membuat surat undangan pelantikan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara.

Apa saja yang perlu di perhatikan dalam penulisan surat tersebut.

Berikut ini adalah contoh surat undangan KPPS yang bisa di gunakan sebagai referensi.

Jadwal dan Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Ini adalah jadwal anggota KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 – 22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 – 28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 – 30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Namun, untuk masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Mereka akan bekerja dari 25 Januari – 25 Februari 2024.

Melansir dari Detik.com, Berikut tugas anggota KPPS 2024.

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Surat Undangan Pelantikan KPPS

Berikut ini contoh surat undangan pelantikan KPPS yang bisa di gunakan. Anda hanya perlu menyesuaikan beberapa keperluan saja.

Nomor : 001/PPS.05.1-UND/2024
Lampiran : –
Perihal : Undangan Pelantikan KPPS

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Anggota KPPS
Desa Tanah Abang
Kecamatan Tanah Abang
Kota Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Keputusan PPS Desa Tanah Abang Nomor 001/PPS.05.1-SK/2024 tentang Penetapan Anggota KPPS Pemilu 2024, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri acara pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan di laksanakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 25 Januari 2024
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Balai Desa Tanah Abang
Acara : Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 22 Januari 2024
Ketua PPS Desa Tanah Abang

ttd
MULYANI, SE

Demikian contoh gambaran surat undangan pelantikan KPPS, Semoga bermanfaat.

Baca Juga: