Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Kamu Tinggal di 5 Daerah Ini, Siap-siap!

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Kamu Tinggal di 5 Daerah Ini, Siap-siap!

9 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

PEMUTIHAN pajak adalah program paling dinanti para pemilik kendaraan bermotor.

Dengan program ini, para wajib pajak bisa membayar kewajibannya yang tertunda tanpa harus dikenakan biaya.

Hal ini menjadi penting, karena tahun ini pemerintah akan memberlakukan peraturan menghapus data kendaraan, dengan pajak STNK yang mati selama dua tahun.

Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama lebih dari dua tahun terancam dihapus data STNK-nya.

Apabila itu terjadi, maka kendaraannya akan berstatus bodong atau ilegal untuk selamanya.

Karena itu, agar kendaraanmu tidak menjadi bodong atau ilegal, segera manfaatkan sejumlah program pemutihan pajak kendaraan yang ada.

Hanya saja, tidak semua wilayah di Indonesia menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan di sejumlah daerah:

  1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Februari mendatang.

Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut.

Program pemutihan pajak itu berlaku sejak Senin 2 Januari kemarin hingga 28 Februari mendatang.

Adapun jenis pajak yang dibebaskan dalam program itu adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diminta mengunjungi kantor Samsat terdekat di masing-masing kabupaten atau kota.

  1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar.

Lewat program ‘7 Berkah Pajak Daerah’, pemerintah setempat membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau.

Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau.

Penghapusan atau pembebasan denda pajak berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei.

  1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi juga ikut membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2023.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh akun Instagram @samsat.kota.jambi.Berdasarkan keterangan dari akun tersebut, program pemutihan ini telah dimulai sejak 6 Januari dan berakhir 6 April 2023 mendatang.

Adapun program pemutihan yang diberikan berupa diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang.

  1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulbar

Sementara itu, Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Hal ini disampaikan Pemprov Sulbar melalui Instagram resmi @BPKPDsulbar.

Program pemutihan ini telah berlaku sejak 12 Januari dan berakhir sampai dengan 5 April 2023 mendatang.

Pemutihan pajak yang diberikan berupa denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

  1. Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat draf Peraturan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kita berharap di April, Provinsi Lampung bisa melaksanakan program pemberian keringanan pajak. Jadi penghapusan denda dan keringanan pokok pajaknya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia,” kata dia, Senin 6 Februari 2023.

Ia menyatakan, dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk pelaksanaan ini, Peraturan Gubernur harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. Sehingga nanti kita akan sampaikan Pergub yang sedang kita siapkan untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan pemutihan pajak,” ujarnya.Menurut Adi, saat ini di Provinsi Lampung ada sekitar 3.560.000 kendaraan yang terdaftar.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 1,2 juta yang membayar pajak.

Dengan demikian, ada 2,36 juta kendaraan yang tidak bayar pajak dan sebagian besar adalah roda dua.

“Kita tidak menetapkan target berapa besar, tapi dari jumlah kendaraan yang mati pajak cukup banyak namun yang mati pajak ini perlu di verifikasi. Apakah kendaraan masih ada atau tidak. Mungkin saja ada yang kendaraan nya sudah tidak ada tapi masih terdaftar atau kendaraan nya sudah dicuri,” jelasnya.

Ia mendukung penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Isinya mengatur tentang penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

“Masih banyaknya kendaraan yang terdaftar ini terjadi karena kewenangan Polri yang belum pernah menghapus data kendaraan. Sehingga program penghapusan data kendaraan sangat efektif dan ini bisa diperoleh data yang berpotensi untuk ditarik pajaknya,” ujarnya.