Izin 10 Bank Ini Dicabut, Para Nasabah Dipersilahkan Cek Nominal Rekening, Ini Serius!

Izin 10 Bank Ini Dicabut, Para Nasabah Dipersilahkan Cek Nominal Rekening, Ini Serius!

28 Juni 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah bank resmi ditutup.

Mengutip dari berbagai sumber, Jumat (28/06/2024), Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono mengatakan tutupnya sejumlah BPR tidak mencerminkan perekonomian yang memburuk, baik di tingkat nasional maupun di daerah.

“Dalam 5 bulan terakhir ini 12 bank (bankrut) dan utamanya hampir seluruhnya itu penyebabya integrity dari manajemen dan polemik, jadi banyak fraud di bank itu. Itu tidak mencerminkan perekonomian yang memburuk, baik di nasional dan lokal di mana BPR itu berada,” katanya dalam konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

“Jadi lebih banyak karena faktor internal dari kelemahan manajemen dan integrity atau tindak pidana perbankan yang ada di BPR-BPR tersebut,” sambung dia.

Meski begitu, ia meminta nasabah tidak khawatir sebab dana LPS lebih dari cukup untuk melakukan pembayaran.

Menurutnya, LPS meganggarkan sekitar Rp 1,2 triliun untuk penanganan kasus serupa, serta ada aset perusahaan sebesar Rp 225 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sejak Januari-Mei 2024.

10 bank yang Ditutup

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah
  10. PT BPRS Saka Dana Mulia