Pengumuman Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI/Polri, Pegawai Swasta dan BUMN, Terbaru Juli 2024
24 Juli 2024NKRIPOST.COM – Iuran BPJS kesehatan terbaru 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (24/7/2024) adapun berdasarkan ketentuan iuran pada Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek.
Pertama, bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak perlu membayar iurannya karena ditanggung langsung oleh Pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, membayar iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Pemberi kerja menanggung 4% dan peserta menanggung 1%.
PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta juga membayar iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan. Pemberi kerja menanggung 4% dan peserta menanggung 1%.
Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh PPU.
Kerabat lain dari PPU, termasuk saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), memiliki perhitungan iuran tersendiri.
Berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah
Berdasarkan aturan dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
– Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
– Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000
– Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.