Irjen Sambo Tiba-tiba Muncul dan Sampaikan Hal Penting Ini Terkait Kematian Brigadir J

Irjen Sambo Tiba-tiba Muncul dan Sampaikan Hal Penting Ini Terkait Kematian Brigadir J

4 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

IRJEN FERDY SAMBO memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua atau J.

“Saya juga sampaikan belasungkawa meninggalnya Brigadir Yosua semoga keluarga diberi kekuatan,” kata Sambo di Bareskrim, Kamis (4/8).

Ucapan itu, kata dia, terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J kepada istri dan keluarganya. Sambo juga meminta maaf kepada institusi Polri.

“Saya juga ingin sampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Saya selaku ciptaan Tuhan minta maaf kepada institusi Polri,” katanya.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka. Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara jo atau penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dimaknai terdiri dari ‘pembuat’ yaitu orang yang memberikan perintah, ‘penyuruh’ yaitu orang yang bersama-sama melakukan, ‘pembuat peserta’ yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, ‘pembuat penganjur’ dan ‘pembantu’.

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP.

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” ucap Andi.

“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

(NKRIPOST/merdeka.com)