Iptu Isman Terbitkan Pengumuman untuk Pemilik SIM dan STNK, Aturan Ini Berlaku Tanpa Terkecuali, Simak!
6 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Polisi memiliki wewenang untuk memeriksa SIM, STNK, serta dokumen lain, termasuk kondisi fisik kendaraan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.
Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara berkala atau mendadak di jalan raya dengan pemberitahuan menggunakan pelat dan surat tugas.
Penjelasan Polisi
Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polrestabes Bandung, Iptu Isman mengatakan, polisi bisa memeriksa SIM, STNK, termasuk kendaraan di jalan kampung.
Namun, harus dilihat dulu potensi pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana yang dilakukan pengendara.
Jika ada dugaan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak membawa SIM dan STNK, ada kemungkinan polisi tidak akan menindak pengendara sampai ke jalan kampung atau gang.
Tapi, polisi bisa melakukan pemeriksaan di luar jalan raya apabila menemukan dugaan tindak pidana, seperti melihat kendaraan yang dicurigai sebagai hasil pencurian.
“Ke gang-gang itu sifatnya (pemeriksaan) insidentil. Kalau misalnya itu pelanggaran (lalu lintas), saya pikir tidak semua dikejar ke sana,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2025).
“Tapi, kalau ada indikasi tindak pidana ya pasti akan kita kejar karena siapa tahu kendaraan itu kendaraan hasil curian,” tambahnya.
Isman menjelaskan, polisi perlu menerapkan rasa serba curiga ketika mengawasi perilaku berkendara masyarakat.
Apalagi, jika melihat pengendara langsung putar balik ketika melihat polisi melakukan pemeriksaan SIM, STNK, maupun kendaraan.
“Perlu dicurigai barang itu hasil dari tindak pidana. Bisa-bisa saja seperti itu. Kalau hanya Surat Izin Mengemudi (lupa dibawa) paling berat ditilang daripada (pengendara) membahayakan dirinya,” jelas Isman.
Polisi wajib pakai seragam jika menindak pelanggaran lalu lintas Lebih lanjut, Isman menyampaikan, polisi wajib mengenakan seragam ketika melakukan pengecekan SIM, STNK, maupun kendaraan jika terjadi pelanggaran lalu lintas.
Seragam harus digunakan ketika polisi menggelar pemeriksaan secara berkala atau insidentil.
Namun, polisi bisa saja menggunakan seragam non-dinas saat melakukan pemeriksaan jika menemukan tindak pidana, seperti pencurian kendaraan atau knalpot brong.
Berdasarkan Pasal 12 PP 80 Tahun 2012, pemeriksaan berkala dapat dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pemeriksaan berkala juga dapat dilakukan secara gabungan antara polisi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut harus didasarkan pada pertimbangan tertentu, seperti angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tinggi.