Institusi TNI Tercoreng, Prada AW dan Prada WPL Langsung Dipecat secara Tidak Hormat, Memalukan, Ini Kasusnya

Institusi TNI Tercoreng, Prada AW dan Prada WPL Langsung Dipecat secara Tidak Hormat, Memalukan, Ini Kasusnya

6 Desember 2022 0 By Tim Redaksi

DUA anggota TNI dipecat dari kedinasan karena terbukti melakukan tindakan asusila, salah satunya dengan oral seks.

Keduanya yakni Prada AW dan Prada WPL.

Adapun kesatuan keduanya tak ditampilkan dalam salinan putusan.

Dalam persidangan, Pengadilan Militer Surabaya dalam putusan Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 memutus keduanya dipecat dari dinas TNI karena melakukan tindakan asusila tergolong LGBT.

Keduanya juga dijatuhi sanksi pidana.

Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terjadi pada Februari hingga Juni 2022 di sebuah kapal, kemudian kamar tidur dan kamar mandi di daerah Sidoarjo, Mojokerto, serta di kamar mandi barak tentara yang berada di Mojokerto.

Dalam salinan putusan, disebutkan keduanya memiliki kedekatan karena mengikuti pendidikan Secata pada 2021 bersama-sama.

Pada Desember 2021, keduanya ditempatkan di lokasi yang sama yakni di Makassar, sehingga disebutkan keduanya menjadi akrab.

Pada Rabu (16/2/2022), keduanya dipindahtugaskan, tetapi tak disebutkan ke kedinasan mana, menggunakan kapal laut.

Dalam perjalanan dari Pelabuhan Makassar menuju Tanjung Perak Surabaya, keduanya melakukan tindakan asusila.

“Di perjalanan dari pelabuhan Makassar menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa-1 melakukan hubungan sesama jenis dengan Terdakwa-2 di dek 3 kelas ekonomi kapal Laut dengan cara oral sex,” dikutip dari salinan putusan, Selasa (6/12).

Hal yang sama juga mereka lakukan April 2022, keduanya saat itu pulang cuti Lebaran ke salah satu rumah saksi.

Keduanya tidur di tempat yang sama, sementara saksi tidur di lokasi berbeda.

Pada 29 April 2022, Prada AW disebut meraba kemaluan dari Prada WPL.

Kemudian oral sex kembali terjadi.

Namun saat itu, keduanya dipergoki oleh saksi.

Bukan berhenti, keduanya masuk ke kamar mandi, lalu menguncinya.

Keduanya kemudian melakukan hubungan sesama jenis.

“Bahwa Terdakwa-1 melakukan hubungan sesama jenis dengan Terdakwa-2 atas dasar suka sama suka dan Terdakwa-1 berperan sebagai perempuan sedangkan Terdakwa-2 berperan sebagai laki-laki,” lanjut salinan putusan.

Kemudian pada Juni 2022, keduanya sempat berhubungan sesama jenis tetapi direkam melalui handphone.

Rekaman dilakukan oleh Prada AP dan disimpan di handphone miliknya.

Dalam salinan putusan, disebutkan keduanya melakukan hubungan sesama jenis sebanyak 8 kali.

Pada 7 Juli 2022, atasan di tempat keduanya bertugas memerintahkan untuk mengecek barang-barang dan handphone milik tamtama remaja baru agar terhindar dari narkoba dan judi online.

Saat itulah, rekaman asusila keduanya terbongkar.

Keduanya pun mengakui perbuatannya.

Kasusnya kemudian dibawa ke pengadilan militer.

Keduanya kemudian divonis bersalah.

Prada AW dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan dipecat dari dinas militer.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Prada WPL.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ketidaktaatan yang disengaja,” kata hakim Letkol Arif Sudibya selaku ketua, dan Mayor Musthofa serta Mayor Taryana sebagai hakim anggota dalam putusannya yang dibacakan pada 9 November 2022.

Salah satu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, yakni: Pada hakekatnya perbuatan para Terdakwa tidak bisa mengendalikan hawa nafsu birahinya dan mencari kesenangan/pemuas birahinya sendiri dengan melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis (LGBT), menunjukan para Terdakwa tidak bisa menjaga martabat dan kehormatan yang disandangnya sebagai Prajurit TNI-AD, oleh karena itu terhadap para Terdakwa perlu diberikan tindakan yang tegas.

(NKRIPOST/Kumparan)