Insentif Ketua RW dan RT di Indonesia Ternyata Berbeda, Ini Nominalnya Berdasarkan Wilayah!

Insentif Ketua RW dan RT di Indonesia Ternyata Berbeda, Ini Nominalnya Berdasarkan Wilayah!

14 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Ketua RT dan RW adalah pemimpin yang membina warga di lingkungannya.

Menurut laporan dari detik, Senin (9/9/2024), berikut rincian gaji ketua RT di beberapa daerah di Indonesia:

Jakarta

Gaji ketua RT di Jakarta adalah Rp 2.000.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018.

Semarang

Dalam unggahan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022, disebutkan bahwa gaji ketua RT di Semarang pada tahun 2022 adalah Rp 600.000 per bulan.

Hendrar juga menyatakan bahwa gaji ini akan meningkat menjadi Rp 1.000.000 pada tahun berikutnya.

Bandung

Menurut laman Pemerintah Kabupaten Bandung, insentif untuk ketua RW di Bandung adalah Rp 300.000 per bulan, ditambah BPJS Kesehatan.

Ketua RW 10 Desa/Kecamatan Majalaya, Iskandarsyah, menyatakan bahwa insentif ini sangat membantu dalam operasional pelayanan kepada masyarakat.

Yogyakarta

Sesuai Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, upah Ketua RT di Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 250.000 per bulan.

Jawa Tengah (Magelang)

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 63 Tahun 2022, gaji Ketua RT di Magelang adalah Rp 300.000 per bulan.

Makassar

Dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran Ketua RT di Makassar ditentukan berdasarkan kinerjanya.

Ketua RT dengan kinerja terendah mendapatkan Rp 500.000 per bulan, sementara yang tertinggi bisa mencapai Rp 2.000.000 per bulan.

Pontianak

Menurut Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, Ketua RT di Pontianak menerima upah tahunan sebesar Rp 1.500.000, atau sekitar Rp 125.000 per bulan.

Riau (Pekanbaru)

Di Pekanbaru, Ketua RT menerima honor Rp 500.000 per bulan, sedangkan Ketua RW mendapat Rp 650.000 per bulan, sebagaimana disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Padang

Dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji Ketua RT di Padang ditetapkan sebesar Rp 245.000 per bulan.

Bekasi

Berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, insentif Ketua RT di Bekasi adalah Rp 5.000.000 per tahun, atau sekitar Rp 416.000 per bulan.

Probolinggo

Dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, honorarium Ketua RT ditetapkan sebesar Rp 180.000 per bulan.

Perlu dicatat bahwa kisaran gaji Ketua RT di berbagai daerah dapat berbeda dan kemungkinan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.