Insentif dan Gaji Perangkat Desa Tahun 2024, Terbaru Seluruh Indonesia

Insentif dan Gaji Perangkat Desa Tahun 2024, Terbaru Seluruh Indonesia

1 Juli 2024 8 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Insentif dan gaji perangkat desa terbaru 2024.

Dihimpun dari berbagai sumber, Senin (1/7/2024), berikut insentif dan gaji perangkat desa tahun 2024:

Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa

Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

  1. Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  2. Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga:

Tunjangan Kepala Desa

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan tunjangan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  2. Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  3. Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  4. Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
  • Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
  • Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Selain itu, kades dan perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan-tunjangan ini antara lain:

  • Tunjangan kesejahteraan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan pensiun
  • Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Baca Juga: