Inilah 4 Fakta Tentang Pasutri Penginjak Alquran, Nomor 2 Mencengangkan
6 Mei 2022POLISI menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) pelaku kasus penodaan agama yaitu pembuat maupun penyebar video menginjak Alquran dan menantang umat Islam sehingga menjadi viral di media sosial.
Diketahui, sang suami berinisial DER (25) nekat menginjak Alquran atas perintah istrinya berinisial SR (24).
“Keduanya kami tangkap pada Kamis, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi.
4 fakta pelaku yang nekat menginjak-injak Alquran, Jumat (6/5/2022).
- Hubungan Rumah Tangga yang Kurang Harmonis
Peristiwa tersebut berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri antara pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan sang istri berinisial SL (24).
“Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si istiri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
Zainal mengatakan aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya.
Rekaman video tersebut kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER agar tidak mengulang perbuatannya.
“Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya,” ungkapnya.
- Tantang Umat Islam Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, sang suami CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB. “Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial,” kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) malam. “Dimana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki yang melakukan penodaan agama Islam dengan mengeluarkan kata-kata yang menghina kemudian menantang seluruh umat muslim dan juga menginjak kitab suci Alquran,” ucapnya.
- Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus penodaan agama tersebut, yakni satu unit handphone android bermerek Oppo yang berisi 2 buah sim card dan tercantum akun email sang suami.
- Terancam 6 Tahun Penjara
Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(NKRIPOST/Okezone)