Inilah 13 Fakta Mengagetkan Terkait Bocah yang Diculik Pemulung, Nomor 8 Motifnya Bikin Geleng-geleng kepala
4 Januari 2023BOCAH inisial MA (6) yang diculik pemulung di kawasan Gunung Sahari ditemukan selamat dan dikembalikan ke orang tuanya.
Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan, kasus ini pun menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usai ditemukan, bocah korban penculikan pemulung itu langsung dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan, sedangkan pelaku penculikan langsung diamankan Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu polisi mengatakan pelaku penculikan sudah pasti tersangka, polisi menjerat penculik tersebut dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Tim detikcom merangkum fakta-fakta terkini terkait kasus penculikan bocah di Gunung Sahari yang berlangsung hampir sebulan, Selasa (3/1/2023), sebagai berikut.
- Pelaku Ditangkap
Diketahui, seorang bocah berinisial MA (6) menjadi korban penculikan oleh pria yang dikenal sebagai pemulung.
Kini bocah tersebut sudah ditemukan dan pelaku sudah ditangkap.
“MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap,” kata AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin (2/1).
Gunarto mengatakan penangkapan Iwan Suwarno dilakukan kemarin malam.
Polisi sempat berada di lokasi penangkapan untuk mengecek TKP.
- Atensi Khusus Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus ini segera dituntaskan.
Selain itu seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung Polri.
“Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri, jadi perintah beliau untuk segera dituntaskan terkait menyangkut masalah proses kasus yang korbannya adalah anak. Ini menjadi atensi pimpinan,” kata Dedi dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Kapolri, menurut Dedi, memerintahkan agar korban dirawat secara intensif hingga korban dinyatakan sehat secara psikologi, psikis ataupun fisiknya.
Dedi menyebutkan, jika ditotal, MA telah hilang selama 28 hari terhitung sejak 7 Desember 2022, ketika pertama kali dibawa kabur oleh pelaku.
Namun, kata dia, berkat kerja keras penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya, akhirnya korban dapat ditemukan.
- Bocah Korban Penculikan Pemulung Ditemukan Berbaju Lusuh
Bocah berinisial MA (6) sempat diculik oleh seorang pemulung (Y) selama 1 bulan.
Polisi mengungkap kondisi bocah yang diculik pemulung itu saat ditemukan, yaitu berbaju lusuh dan makan tak teratur.
“Karena awalnya, kita temukan ya kondisi sebagaimana kondisi seorang anak yang mungkin tidak terbiasa dengan pola hidup seperti itu,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada wartawan di Polres Jakpus, Selasa (3/1/2023).
Dia menjelaskan, saat ditemukan, MA tengah mengenakan pakaian yang lusuh.
Ia menyebutkan MA tak terbiasa dengan pola makan dan pola tidur pelaku Y, yang merupakan seorang pemulung.
Ia mengatakan pihak kepolisian mulanya sempat kesulitan untuk membujuk MA sehingga butuh waktu untuk membuat MA mau ikut menemui ibunya.
“Dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian ya mohon maaf ya, mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur,” ungkap Komarudin.
- Korban Penculikan Pemulung Jalani Visum
Kapusdokes Irjen Asep Hendradiana mengungkapkan, kondisi korban saat tiba di rumah sakit tampak lemah.
Berdasarkan keterangan yang diterima korban, Asep mengatakan M sempat dipukul oleh pelaku.
“Pada saat masuk IGD, ananda M ini tampak lemah, tapi secara umum kalau ditanya kooperatif dan pada saat diperiksa di IGD pasien mengatakan memang sempat ada perlakuan dipukul seperti yang disampaikan penyidik,” kata Asep saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Asep mengatakan serangkaian pemeriksaan kesehatan sudah dijalani M.
Dia menyampaikan M masih menjalani visum et repertum.
Nantinya hasil visum terhadap korban M akan disampaikan jika telah selesai dilakukan.
Sementara kondisi korban telah membaik dan dapat berinteraksi.
Korban akan ditangani oleh dokter spesialis anak hingga psikolog dan psikiatri forensik RS Polri.
RS Polri juga akan didampingi LPSK, Kementerian PPA, KPAI hingga Tim Polres Jakpus.
- Bocah Diculik Awalnya Tak Terlihat Bareng Pemulung Ternyata di Gerobak
Polisi telah menangkap Iwan Suwarno (34) yang menculik bocah berinisial MA (6) di Ciledug, Tangerang.
Korban ditemukan di lokasi yang sama.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan awalnya MA tak terlihat di lokasi.
Namun, setelah diamati, MA ditemukan di dalam gerobak yang dipakai Iwan untuk memulung.
“Pada saat ditemukan, tidak terlihat korban. Tapi setelah kita amati, ternyata korban M ada di dalam gerobak,” ucap Kombes Komarudin dalam jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Polisi mengatakan bocah inisial MA tersebut dipaksa ikut memulung oleh penculiknya, Iwan Sumarno (42).
Bocah yang diculik di Gunung Sahari, Jakpus, itu diduga memulung sejak diculik pada Desember 2022.
“Justru itu dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
- Polisi: Tak Ada Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Diculik Pemulung
Kasus penculikan bocah berinisial MA (6) oleh seorang pemulung bernama Iwan Sumarno (42) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, masih diusut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
“Di sini memang tidak ditemukan tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Namun, Zulpan menyebut ada dugaan kekerasan fisik terhadap korban. Dia mengatakan ada tendangan di pinggang korban.
“Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda M dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang,” ujarnya.
- Pemulung Penculik Bocah di Jakpus Punya 4 Nama
Pihak kepolisian telah menangkap Iwan alias Yudi, pemulung terduga pelaku penculikan bocah berusia 6 tahun (MA). Polisi sempat terkendala identifikasi lantaran pelaku memiliki 4 nama.
“Ini yang sulit, karena dengan minimnya informasi, kemudian juga tampilan wajah, sehingga kita cukup sulit untuk mengungkap siapa sesungguhnya si ‘Yudi’ ini. Yang ternyata dia memiliki 4 nama,” kata Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin kepada wartawan di Polres Jakpus, Selasa (3/1/2023).
Komarudin menyebut proses investigasi kasus ini juga bersumber dari keterangan pihak keluarga korban. Ia mengatakan pelaku mulanya memang orang yang akrab dan acap kali datang ke rumah korban.
“Mengingat dalam kurun waktu dua bulan terakhir ya memang terduga pelaku cukup intens ya di sana. Dan sebagaimana keterangan yang disampaikan ibu korban, (pelaku) sangat dekat dengan anak-anak dari orang tua itu,” jelas dia.
- Apa Motif Penculikan Bocah di Jakpus?
MA diculik seorang pemulung bernama Iwan Sumarno. Polisi berhasil menemukan keduanya di daerah Ciledug, Kota Tangerang pada Senin (2/1/2023). Polisi juga menjelaskan motif penculikan tersebut.
“Ini yang masih kami dalami, dan memang keterangan terduga pelaku masih berbelit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, kemudian dia sayang dengan MA, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Selasa (3/1/2023).
Meski begitu, Komarudin mengatakan pihak kepolisian akan terus mendalami kasus penculikan itu, termasuk motif lain yang mendorong pelaku menculik korban
- Pelaku Dikenal Tempramental
Setelah hampir sebulan, polisi berhasil menangkap Iwan Sumarno (42), pelaku penculikan bocah MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus). Iwan dikenal sebagai sosok yang temperamental di kalangan pengepul barang bekas.
“Kalau berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan cukup temperamental. Jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada di sana, pemulung lain tidak boleh di sana,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur Selasa (3/1/2023)
Sementara, lanjutnya, hal tersebut kontradiktif dengan yang diketahui keluarga korban, yang mengenal Iwan atau Yudi sebagai orang yang dekat dengan anak-anak.
“Tapi sebaliknya di kalangan lingkungan korban, pelaku dikenal dengan dekat dengan anak-anak,” katanya
- Polda Metro: Pemulung Penculik Bocah di Jakpus Sudah Pasti Tersangka
Seorang bocah berinisial MA (6) jadi korban penculikan oleh seorang pria yang dikenal sebagai pemulung. Polda Metro Jaya mengatakan pelaku Iwan Sumarno (42) pasti jadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya lah itu sudah pasti tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).
Zulpan mengatakan pihak kepolisian sudah menerima bukti visum yang ada. Dari hasil tersebut, tersangka dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Selain itu, tersangka dijerat Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Sudah (diterima hasil visum). Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan di samping KUHP dan juga pasal UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014,” ujarnya.
- Paksa Korban Sembunyi di Gerobak
Polisi mengungkap korban penculikan M mendapat kekerasan fisik dari pelaku. Polisi mengatakan, selama masa pelariannya, pelaku Iwan Sumarno menekan korban dan memintanya tidak kabur.
“Apalagi dia juga mendoktrin anak ini, mendoktrin kan dengan tekanan. Dalam gerobak itu ‘Kamu nggak boleh keluar dari gerobak ini’ gerobak itu kan tertutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Bahkan, lanjut Zulpan, pelaku memerintahkan korban untuk jongkok atau menunduk saat mengajaknya berkeliling mencari barang bekas.
“Dia disuruh dalam gerobak itu jongkok, atau nunduk. Dia nggak boleh muncul anak ini,” ujarnya.
- Diduga Dianiaya Pelaku
Polisi sudah menerima hasil visum M korban penculikan Iwan Sumarno yang dikenal sebagai pemulung. Dari hasil visum, didapatkan sejumlah luka pada tubuh korban.
“Iya itu di pinggang ada kekerasan, ada memar. Itu diperkirakan akibat tendangan makannya nanti akan diperiksa setelah pemeriksaan si M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Selain itu, ditemukan juga luka memar pada bibir korban. Diduga luka itu didapatkan karena bibir korban disentil pelaku.
“Kemudian di bibir juga ada terjadi memar akibat sentilan dengan menggunakan jari oleh pelaku,” jelasnya.
- Resmi Tersangka
Pelaku penculikan Iwan Sumarno yang dikenal sebagai seorang pemulung resmi ditetapkan sebagai tersangkan.
Penetapan status Iwan Sumarno untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin, kepada wartawan, Rabu (4/1/2023) dini hari.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Jakpus. Gelar perkara selesai dilakukan Selasa (3/1) tengah malam.
(NKRIPOSTl/Detik)