Inilah 13 Dokumen yang Wajib Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat

Inilah 13 Dokumen yang Wajib Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat

26 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan non-ASN bagi honorer.

Portal ini bisa di-login oleh masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.

“Prinsipnya tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Kamis (25/8).

Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.

Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.

Deputi Suharmen menyebutkan ada 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa diisi atau dilengkapi masing-masing honorer:

  1. NIK
  2. Nomor SK
  3. Tanggal SK
  4. Tanggal awal bekerja/kontrak berdasarkan SK
  5. Tanggal akhir bekerja/kontrak berdasarkan SK
  6. Jabatan berdasarkan SK
  7. Pendidikan berdasarkan SK
  8. Unit kerja berdasarkan SK
  9. Jabatan penandatangan SK
  10. Jenis jabatan penandatangan SK
  11. Pembayaran honorarium
  12. File dokumen SK
  13. File bukti pembayaran honorarium.

(NKRIPOSTl/JPNN)