Inilah 13 Dokumen yang Wajib Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat
26 Agustus 2022BADAN Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal pendataan non-ASN bagi honorer.
Portal ini bisa di-login oleh masing-masing tenaga non-ASN jika instansinya atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah melakukan registrasi di aplikasi pendataan honorer.
“Prinsipnya tenaga non-ASN bisa login ke portal pendataan non-ASN jika sudah didaftarkan oleh instansi. Kalau belum, ya, honorernya belum bisa registrasi,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, Kamis (25/8).
Dia juga mengingatkan pengisian data dilakukan oleh admin/operator instansi dengan meng-import excel.
Nah, honorer hanya bisa melengkapi data-datanya jika ada yang kurang. Input data dilakukan melalui akun masing-masing.
Deputi Suharmen menyebutkan ada 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa diisi atau dilengkapi masing-masing honorer:
- NIK
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal bekerja/kontrak berdasarkan SK
- Tanggal akhir bekerja/kontrak berdasarkan SK
- Jabatan berdasarkan SK
- Pendidikan berdasarkan SK
- Unit kerja berdasarkan SK
- Jabatan penandatangan SK
- Jenis jabatan penandatangan SK
- Pembayaran honorarium
- File dokumen SK
- File bukti pembayaran honorarium.
(NKRIPOSTl/JPNN)