Inilah 10 Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera ETLE, Dendanya Segini, Catat!

Inilah 10 Pelanggaran yang Bisa Direkam Kamera ETLE, Dendanya Segini, Catat!

6 Desember 2022 0 By Tim Redaksi

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru untuk tidak lagi melakukan tilang manual per 18 Oktober 2022.

Saat ini, polisi lalu lintas melakukan penegakan hukum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Surat tilang yang ada pada petugas juga sudah mulai ditarik.

Kendati demikian, petugas tetap akan berjaga di lapangan untuk memberikan imbauan dan teguran bagi pelanggar lalu lintas.

Mekanisme tilang elektronik sendiri yakni kamera ETLE akan merekam pelanggaran yang terjadi.

Kemudian mengirimkannya ke kantor kepolisian untuk selanjutnya diidentifikasi.

Setelah itu, surat surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Lalu pemilik harus melakukan konfirmasi dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Kamera ETLE bisa merekam sejumlah pelanggaran yang diklaim lebih efektif.

Pasalnya semua akan terekam oleh kamera ETLE dan tanpa jam istirahat.

Melansir dari laman resmi E-Tilang, Senin (5/12), berikut daftar 10 pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE beserta sanksinya:

  1. Melanggar marka jalan, besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.

Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

  1. Berkendara sambil menggunakan gawai, denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
  2. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal.

Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

  1. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
  2. Berkendara melawan arus, besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

  1. Melanggar lampu merah, denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
  2. Tidak mengenakan helm, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
  3. Berboncengan lebih dari dua orang.

Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping.

Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

  1. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

(NKRIPOSTl/NESIATIMES.COM)