Ini Wajah Ajudan Adzan Romer yang Berani Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo: Bapak Angkat Tangan

Ini Wajah Ajudan Adzan Romer yang Berani Todongkan Pistol ke Ferdy Sambo: Bapak Angkat Tangan

1 November 2022 0 By Tim Redaksi

AJUDAN Adzan Romer mengaku sempat menodongkan pistol ke arah Ferdy Sambo.

Adzan Romer menodongkan pistol ke Ferdy Sambo saat dirinya hendak masuk ke dalam rumah usai mendengar lima kali letusan tembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

“Saya masuk ke dalam lewat garasi samping menuju dapur. Setelah sampai situ, Bapak tiba-tiba keluar,” kata Adzan Romer dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.

“Apa yang kamu lihat ketika FS keluar?” tanya jaksa. “Bapak keluar, saya kaget. Lalu, saya angkat senjata,” imbuhnya.

Dia mengaku refleks menodongkan pistol ke arah Ferdy Sambo yang ditemuinya di garasi.

“Saya refleks menodongkan senjata ke arah bapak. Dan bapak angkat tangan,” tukas Adzan Romer.

Saat ditanya apakah Ferdy Sambo memakai sarung tangan, Adzan Romer menjawab tidak ada.

Sejurus kemudian, Ferdy Sambo mengatakan soal istrinya Putri Candrawathi yang berada di dalam rumah.

“Bapak bilang Ibu, Ibu di dalam. Lalu bapak keluar,” bebernya.

Setelah masuk ke dalam rumah, Adzan Romer bertanya apa yang terjadi ke Bripka Ricky Rizal.

Namun Ricky tak menjawabnya. Dia juga mengaku melihat Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer di dalam.

“Saya tanya ada apa, Chad. Dia bilang siap, saya refleks bang,” terang Adzan Romer.

Adzan Romer juga mengaku melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dalam rumah.

Dia menambahkan melihat Ferdy Sambo keluar rumah tanpa memegang senjata.

Tak lama kemudian, Ferdy Sambo masuk ke dalam dan memarahi para ajudannya.

“Bapak masuk, terus saya lihat Bapak menyikut saya,” terang Adzan Romer.

“Apa yang dikatakan FS kepada para ajudan? tanya jaksa lagi.

“Bapak bilang kalian tidak bisa jaga Ibu,” urai Adzan Romer.

Ferdy Sambo Lebih Sering di Rumah Bangka

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan jika Ferdy Sambo hanya pada hari Sabtu dan Minggu menginap di rumah Jl Saguling III, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Selebihnya, Ferdy Sambo tinggal di rumah Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan.

Diketahui, istrinya Putri Candrawathi sejak Juli 2021 sudah menempati rumah pribadi di Jalan Saguling III.

Hal itu diungkapkan Bharada E saat diberi kesempatan berbicara oleh hakim menanggapi kesaksian ART Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.

“Mohon izin Yang Mulia, perlu saya sampaikan seperti yang tadi disampaikan oleh saksi (Susi, Red) bahwa Pak FS lebih sering di Saguling. Dan saudara saksi sering menyediakan sarapan pagi untuk saudara FS,” ujar Bharada E.

Menurut Bhadara E sesuai fakta Ferdy Sambo lebih sering berada di rumah Jalan Bangka.

“Sesuai fakta saudara FS ini lebih sering di kediaman Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling,” paparnya.

Selain itu, Bharada E juga membantah kesaksian Susi yang menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak punya kamar di rumah Saguling.

“Saudara saksi tadi mengatakan saudara tidak memiliki kamar di jalan Saguling. Saya ingin membantah Yang Mulia. Karena memang saudara almarhum memang memiliki kamar Jalan Saguling. Karena di kamar ajudan itu memang barang-barang milik almarhum semua,” jelas Bharada E.

ART Susi Dinilai Lecehkan Pengadilan

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menuding Asisten Rumah Tangga (ART) Susi telah melecehkan pengadilan dengan cara memberikan keterangan palsu atau berbohong.

Ronny Talapessy meminta majelis hakim menjerat Susi dengan pasal 174 jo 242 KUHP terkait memberikan kesaksian palsu di pengadilan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami memohon kepada majelis hakim supaya saksi Susi ini dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu dan melecehkan pengadilan,” ujar Ronny Talapessy dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Ronny Talapessy, keterangan Susi telah merugikan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.

“Kami beranggapan saksi Susi telah melecehkan pemgadilan. Tidak boleh berkata bojong. Harus jujur. Karena ini demi kebaikan keluarga korban dan klien saya,” papar Ronny Talapessy.

Dia berharap pengadilan mengabulkan permohonannya agar Susi ditetapkan sebagai tersangka.

Ronny Talapessy juga menduga isi BAP antara Susi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Damson kurang lebih sama.

“Dugaan kami isinya menyudutkan almarhum. Bahasanya sama. Majelis hakim kan sudah sampaikan jangan berbohong. Dari BAP sudah terlihat dia (Susi, Red) tidak konsisten. Dari sini hakim bisa melihat kualitas saksi Susi ini. Kita semua tahu bahwa hakim meragukan keterangan Susi,” pungkas Ronny.

Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Hakim Ancam ART Susi Dijadikan Tersangka

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengancam bakal menetapkan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka.

Ancaman ini disampaikan Wahyu Iman Santoso karena Susi dinilai banyak berbohon saat menyampaikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.

Hakim Wahyu Iman Santoso terlihat geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah.

Bahkan Wahyu Iman Santoso dengan tegas menyebut Susi telah berbohong.

Kesaksian Susi berbeda jauh dengan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Anda ini sudah disumpah ya. Kesaksian Anda ini banyak bohongnya. Jadi yang bohong keterangan di BAP atau yang sekarang,” tanya Wahyu Iman Santoso.

Menjawab pertanyaan hakim, Susi dengan ekspresi datar mengatakan,
“Di BAP yang mulia. Yang benar saat ini. Tapi saya nggak bohong Yang Mulia,” jawab Susi.

Saking geramnya, Wahyu Iman Santoso meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membiarkan Susi dengan kesaksiannya versinya sendiri.

Ini berawal saat JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk mengkonfrontir isi BAP Susi dan Kuat Ma’ruf.

JPU beralasan keterangan Susi berbeda dengan isi BAP.

“Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur,” kata JPU membacakan isi BAP Kuat Ma’ruf.

“Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?” tanya JPU kepada Susi.

“Saya tidak mendengar om Kuat teriak,” jawab Susi lagi.

JPU bertanya lagi kapan dirinya disuruh Kuat untuk melihat Putri Candrawathi. Padahal Kuat diceritakan sedang berada di teras rumah.

“Saudara jujur saja. Benar nggak keterangan ini. Mana yang benar, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara,” papar JPU.

Sejurus kemudian, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memotong ucapan JPU.

Wahyu Iman Santoso mengatakan kepada JPU jika perbedaan keterangan ini akan diselesaikan dengan mengkonfrontir antara Susi dan Kuat Ma’ruf.

“Saudara penuntut umum, dia (Susi, Red) akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin saja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka,” terang Wahyu Iman Santoso.

Dalam persidangan tersebut, hakim menilai Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi banyak mengatakan kebohongan.

Hal itu terungkap saat Susi dicecar pertanyaan tentang anak bungsu Ferdy Sambo yang berusia 1,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya, “Siapa yang melahirkan? Saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!” Setelah terdiam beberapa saat Susi menjawab “Ibu Putri.”

Usai mendengar jawaban tersebut, Hakim kembali bertanya dengan pertanyaan serupa, “Siapa yang melahirkan Arka?”

Susi kembali menjawab, “Ibu Putri.”

Selanjutnya bertanya, “Kapan dia lahir?”

Dijawab Susi, “Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23.”

“Di mana?” tanya Hakim. Dijawab Susi, “Saya tidak tahu.”

Hakim pun menilai jawaban Susi berbeda dengan jawaban sebelumnya.

“Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi tidak tahu lahirnya di mana,” kata Hakim.

“Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara,” lanjut hakim.

Pertanyaan terhadap Susi kembali dilanjutkan Mejelis Hakim.

Hakim kemudian bertanya lagi, “Pada bulan Juli siapa pengasuhnya (untuk anak terakhir Ferdy Sambo).”

Susi menjawab, “Suster.” “Namanya Siapa?” tanya Hakim.

Dijawab Susi “Alif”.

Hakim kembali menilai jawaban Susi janggal. Sebab sebelumnya Susi tidak pernah menyebut ada suster yang merawat anak terakhir Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling.

“Dari tadi saya tanya siapa yang tinggal di sana Alif tidak disebut,” ucap Majelis Hakim.

“Kan sudah keluar, Pak,” jawab Susi.

Karena keterangannya berubah-ubah, Susi pun diancam dikenai tindak pidana.

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,”terang Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.

JPU Hadirkan 11 Saksi dalam Persidangan

Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E. Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan adalah: Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(NKRIPOST/FIN.CO.ID)