Ini Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget

Ini Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah, Gampang Banget

11 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

SYARAT dan cara mengurus surat numpang nikah rupanya sangat mudah.

Bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan, pahami syarat dan cara numpang nikah ini.

Dilansir dari laman resmi Kementrian Agama RI Sulawesi Selatan, Surat numpang nikah dibutuhkan untuk seseorang yang ingin melangsungkan pernikahannya di luar wilayah domisilinya.

Sehingga apabila seorang pria menikahi perempuan dengan alamat domisili yang berbeda maka perlu untuk mengurus surat numpang nikah ini.

Surat ini diurus oleh Kantor Urusan Agama di domisili tempat tinggal.

Berikut syarat dan cara membuat surat numpang nikah :

  1. Syarat yang diperlukan –

Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
Pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang warna biru.
Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita. Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita. –

Setelah semua persyaratan disiapkan, tinggal mengurus surat pengantar dari RT, RW, dan Kecamatan.

  1. Cara membuat surat numpang nikah

Meminta surat pengantar dari RT/RW Pertama, adalah meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.

Untuk meminta surat pengantar ini, Anda cukup membawa fotokopi KK dan KTP.

Mengurus surat pengantar di kelurahan Kemudian, bawalah surat pengantar dari RT dan RW untuk meminta surat pengantar dari kelurahan.

Serahkan syarat berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto 4×6 sebanyak dua lembar, pas foto 2×3 sebanyak 3 lembar, dan surat pengantar dari RT dan RW.

Di kelurahan, isilah formulir resmi N1, N2, dan N4.

Isi juga surat keterangan belum pernah menikah.

Mengurus surat numpang nikah di KUA Setelah semua prosedur di kelurahan selesai, tinggal melanjutkan ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi numpang nikah di KUA tujuan.

Di KUA ini, siapkan fotokopi kartu keluarga, formulir N1, N2 dan N4, pas foto ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing dua lembar, fotokopi ijazah terakhir, dan fotokopi akta kelahiran.

Itulah syarat dan cara membuat surat numpang nikah yang bisa di praktekkan bagi yang membutuhkannya untuk mempermudah proses pernikahan.

(NKRIPOST/Sindonews)