Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Pencairan Dana Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Pencairan Dana Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

5 Agustus 2021 0 By Tim Redaksi

BANTUAN Anda yang ingin mendapatkan bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta harus mengetahui terlebih dahulu beberapa hal seperti syarat, cara daftar, serta jadwal pencairan bantuan.

Langkah pertama sebelum mempelajari cara daftar dan jadwal pencairan bantuan ini, bagi calon pendaftar harus mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Sejumlah syarat tersebut harus dipenuhi oleh para calon penerima. Berikut merupakan syarat-syarat untuk mendapatkan atau mendaftar menjadi calon penerima BLT Subsidi Gaji.

Syarat-syarat bagi calon pendaftar atau calon penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

  1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tercatat sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan
  3. Memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta per bulan
  4. Kota tempat berkerja menerapkan PPKM Level 3 atau 4
  5. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, maupun properti.
  6. Bukan merupakan anggota Polri, TNI, ASN, PNS, dan pegawai BUMN

Jika Anda telah memastikan diri memenuhi persyaratan tersebut, dapat mempelajari dan melakukan cara daftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.

Cara untuk daftar penerima BLT Subsidi Gaji dapat dilakukan dengan mudah melalui HP ataupun perangkat lain milik Anda.

Namun sebelumnya pastikan terlebih dulu perangkat tersambung internet.

Untuk melakukan pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selanjutnya dapat melakukan pengisian data diri melalui klik menu ‘Daftar Data Diri’.

Kemudian isi formulir yang telah disediakan dalam laman tersebut.

Jika sudah nantinya pendaftar akan mendapatkan pesan melalui email atau SMS dan mendapatkan PIN tanda sudah terdaftar.

Lebih lanjut jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji ini direncanakan akan mulai dilakukan pada bulan Agustus.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih berupaya untuk menyegerakan pencairan bantuan ini.

Proses pencairan BLT Subsidi Gaji ini nantinya akan dilakukan dalam dua bulan.

Pada setiap bulan penerima akan mendapatkan Rp 500 ribu yang dikirimkan melalui bank-bank milik negara atau HIMBARA.

Sampai saat ini terdapat beberapa daerah yang melakukan pencairan BLT Subsidi Gaji ini.

Daerah-daerah tersebut merupakan wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 dan 4 seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

(NKRIPOST/PikiranRakyat)